KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa hukum di salah satu kampus Kuningan, Andika Ramadhan, mengecam keras kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% yang rencana akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Pasalnya, kata Andika, akhir – akhir ini daya beli masyarakat mengalami penurunan (deflasi). Namun pemerintah dituding tidak kunjung memberikan upaya untuk memperbaiki hal tersebut agar ekonomi kembali stabil.
Kenaikan PPN ke 12% ini, kata Andika, membuat banyak masyarakat geram akan langkah yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Ia juga menyinggung soal janji Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa kenaikan PPN 12% ini hanya untuk barang yang tergolong barang mewah saja. Tapi, dari berbagai sumber berita dikatakan pajak PPN 12% ini mencakup berbagai lini sektor seperti usaha barang – jasa.
“Rakyat saat ini sedang mengalami kemerosotan daya jual beli, ekonomi tidak stabil, serta angka kemiskinan masih tergolong tinggi, sepatutnya langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini harus menunda kenaikan PPN 12% walaupun sudah menjadi Undang – Undang yaitu Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di sahkan pada tahun 2021 silam, pemerintah seharusnya mengkaji ulang dan harus lebih selektif lagi, karena ini menimbulkan adanya kegaduhan di kalangan masyarakat,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Andika juga berbicara dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan PPN 12%. Bilamana hal ini akan tetap diberlakukan pada tahun 2025 nantinya, hal tersebut akan menimbulkan tingginya angka deflasi di Indonesia, tentu hal ini akan berimbas buruk terhadap pemerintah yang baru, perspektif masyarakat akan kepuasan kepemimpinan Prabowo Subianto akan menurun.
Selain itu, masih kata Andhika, hal ini juga akan berimbas buruk terhadap kenaikan harga bahan pokok masyarakat.
“Maka dari hal itu saya atas nama pribadi dan masyarakat mengajak rekan – rekan Mahasiswa terkhusus mahasiswa Kabupaten Kuningan untuk terus mengikuti perkembangan Geopolitik saat ini, bila perlu kita adakan audiensi dengan pihak pemerintah daerah sebagai langkah aspirasi,” tuturnya.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, pesannya, harus lebih memperhatikan das sein pada UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan terus mencekik rakyat.
“Mahasiswa sebagai agen of control harus hadir dan berperan aktif sebagai garda terdepan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ajaknya. (eki)