KUNINGAN (MASS) – Pasca dilantik, tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan akan melakukan rekruitmen Panwascam. Dari 32 kecamatan yang ada, masing-masing dibutuhkan 3 orang untuk tenaga pengawasan pemilu.
“Kita akan buka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilgub, pilbup tahun 2018 dan pileg DPR, DPD, DPRD serta pilpres tahun 2019,” sebut Ketua Panwaskab Kuningan, Jubaedi SH, Selasa (5/9).
Sesuai ketentuan, ia menyebut beberapa persyaratan untuk calon anggota panwascam. Diantaranya WNI, berusia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang kepemiluan dan pendidikan paling rendah SLTA.
“Syarat lainnya, tak pernah jadi anggota parpol atau tidak aktif selama 5 tahun. Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam 5 tahun atau lebih. Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri,” paparnya.
Bagi para calon harus bersedia bekerja sepenuh waktu. Disamping itu, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan BUMN, BUMD selama masa keanggotaan.
Namun untuk ketentuan waktu pendaftarannya, Jubaedi menyebutkan belum dibuka sekarang ini. Para komisioner Panwaslu tiap kabupaten/kota akan mengikuti bimtek terlebih dulu dari Bawaslu Jabar.
“Jadi kami mohon maaf karena untuk sekarang baru sebatas pengumuman. Setelah kami bimtek baru akan kami sampaikan lagi informasi terbarunya,” tukas Jubaedi diamini salah seorang anggotanya, Abdul Jalil Hermawan. (deden)