KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Kuningan mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kyai terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Peristiwa ini, dianggap tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap figur pemimpin agama. Hal itulah yang disampaikan Ketua PC IPNU Kuningan Hasan Ropiki. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Baca: https://kuninganmass.com/duh-belasan-santri-jadi-korban-pencabulan/
“Kami sangat mengutuk keras perbuatan tercela ini. Kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih ketat dalam pengawasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi santri,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Kejadian seperti ini di Kabupaten Kuningan, ulas Hasan Ropiki, tidak terjadi kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali, tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian lebih dan jangan sampai terulang kembali.
Untuk mencegah dan menangani kasus serupa, PC IPNU-IPPNU Kabupaten Kuningan mengusulkan sejumlah langkah strategis bagi Pemangku kebijakan Kab. Kuningan:
1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Pemerintah daerah perlu memperketat regulasi dan melakukan pengawasan berkala terhadap pondok pesantren, terutama terkait kelayakan pengelola dan tenaga pengajar. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan organisasi keagamaan setempat.
2. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran
Mengadakan program edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual bagi santri, tenaga pengajar, dan pengelola pesantren. Program ini harus mencakup pelatihan untuk mengenali, mencegah, dan melaporkan tindakan kekerasan seksual.
3. Pusat Pelaporan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Membentuk pusat layanan khusus di tingkat kabupaten untuk menerima laporan dan menangani kasus kekerasan seksual dengan cepat dan profesional. Layanan ini juga harus menyediakan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
4. Pemberdayaan Peran Masyarakat
Mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan di lingkungan mereka. Pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan forum komunikasi antara orang tua santri, masyarakat, dan pengelola pesantren.
5. Tindak Lanjut terhadap Korban
Memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, kesehatan, dan hukum. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap masa depan pendidikan para korban agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Dengan langkah-langkah ini, PC IPNU-IPPNU Kabupaten Kuningan berharap kejadian serupa tidak akan terulang dan Kabupaten Kuningan dapat menjadi daerah yang lebih aman bagi generasi muda.
“Kami tak ingin hal seperti ini terulang kembali di dunia pendidikan, dan kami pun mengapreasi polres Kabupaten Kuningan yang dengan sigap dan responsif dalam menangani kasus ini ,” pungkas Hasan. (eki)