KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kuningan mengonfirmasi perihal proses permohonan Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), terkait Pilkada Bupati Kuningan 2024 hingga batas akhir yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan oleh Dadan Yuardan Firdaus, selaku Komisioner Bawaslu Kuningan, Rabu (11/12/2024).
Ia membenarkan tenrkait pihak yang merasa dirugikan dalam hasil Pilkada diberi waktu selama tiga hari pasca pleno. Sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa untuk pengajuan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja tehitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
“Jadi untuk pengajuan permohonan PHP itu di hari kerja a, bilamana kemarin Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan selesai dan sudah diumukan penetapannya di hari Kamis. Maka untuk batas waktu pengajuan permohonan PHP berlaku di hari Jum’at, Senin, dan Selasa. (6,9,10/12/2024),” ujarnya.
Sebelumnya, pada rapat pleno KPU Kuningan yang dilaksanakan pada 4-5 Desember 2024. Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dirahmati (01) diumumkan sebagai peraih suara terbanyak.
“Semalam pada hari selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB merupakan batas terakhir untuk Pengajuan Permohonan PHP Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan,” jelasnya kembali.
Meski terdapat peluang untuk mengajukan laporan terkait dugaan kecurangan atau ketidakadilan pada Pilkada 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada laporan atau permohonan PHP yang masuk dari Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), yang diakses pada Pukul 13.43 WIB, Rabu (11/12/2024), tercatat ada 201 laporan. Ajuan yang diterima mengenai Pilkada Bupati 2024. Namun, tidak ada laporan yang masuk dari Kabupaten Kuningan. (argi)