KUNINGAN (MASS) – DPW FPI Kuningan mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan soal kegiatan Jalsah Salanah JAI di Manislor. Apresiasi itu disampaikan Ketua FPI Kuningan Kang Mumuh atau yang akrab disapa Aang Muh.
Ia menjelaskan, apresiasi itu diberikan ke Pemkab Kuningan karena mengedepankan asas hukum yang berlaku di Indonesia serta di Kabupaten Kuningan khususnya. Ia merinci aturan yang dimaksud.
1. Perpres RI No 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama
2. Fatwa MUI No.05/Kep/MUNAS II/MUI/1998
3. Keputusan Fatwa MUI pada MUNAS VII Nomor : II/MUNAS II/MUI/15/2005
4. SKB 3 Menteri (Keputusan Bersama Menteri Agama,Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI) Nomor : 3 Tahun 2008,Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008,Nomor : 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masyarakat
5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat
“Secara terang terangan ahmadiyah ini justru semakin gencar mengadakan kegiatan-kegiatan baik di media sosial ataupun di tempat mereka berkumpul,” ujarnya baru-baru ini.
“Bahwa ketegasan Pemda, akan kita kawal sampai disana (Manislor) benar-benar tidak ada kegiatan, demi tercipta Kuningan aman damai,” tuturnya. (eki)