KUNINGAN (MASS) – Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang Berencana Menggelar Jalsah Salana di Manislor, Kuningan, Terpaksa Membatalkan Acara Akibat Pemblokadean Akses oleh Aparat Kepolisian.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang telah menjadwalkan acara tahunan Jalsah Salana di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, pada 6-8 Desember 2024, akhirnya tidak dapat melangsungkan kegiatan tersebut. IDN Times (8/12) melansir bahwa Pembatalan ini disebabkan oleh adanya tindakan pemblokiran jalan menuju lokasi acara oleh aparat kepolisian setempat
Jalsah Salana sendiri merupakan forum tahunan yang diadakan oleh komunitas Ahmadiyah untuk membahas dan memperdalam pemahaman keagamaan, berbagi pengalaman spiritual, serta mempererat tali silaturahmi antaranggota dari berbagai daerah di Indonesia. Uniknya, acara ini biasanya diadakan secara tertutup di lingkungan yang sudah menjadi wilayah komunitas Ahmadiyah tanpa melibatkan aktivitas yang keluar dari area tersebut, sehingga secara umum tidak menimbulkan gangguan bagi pihak lain.
Pelarangan kegiatan Jalsah Salana ini dilakukan berdasarkan keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang dituangkan dalam surat resmi dengan nomor 200.1.4.3/4697/BKBP. Surat tersebut diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan, yang mengajukan usulan pelarangan kepada pemerintah daerah. Namun, keputusan ini memicu kontroversi karena tidak ada alasan yang jelas atau mendasar yang mendukung pelarangan tersebut.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sikap pemerintah daerah dan sebagian masyarakat yang dianggap kurang mendukung prinsip toleransi terhadap kelompok agama minoritas, seperti komunitas Ahmadiyah. Sebaliknya, tindakan tersebut justru memperkuat kekhawatiran akan meningkatnya sikap intoleransi di kalangan masyarakat dan pemerintah lokal.
Dalam merespons situasi ini, Lafadz Nusantara Center mengemukakan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut:
- Lafadz Nusantara Center (LNC) dengan tegas mengecam keputusan pelarangan kegiatan Jalsah Salana Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kuningan, karena dinilai mencerminkan kemunduran dalam kehidupan toleransi beragama di Indonesia. Pelarangan ini, yang dilakukan atas desakan berbagai pihak termasuk masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan pemerintah daerah, menunjukkan bahwa kelompok mayoritas di wilayah tersebut masih cenderung menggunakan kekuatannya untuk membatasi hak-hak kelompok agama minoritas. Dengan situasi ini, LNC menilai bahwa tindakan pelarangan tersebut tidak hanya melanggar hak-hak sipil dan kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah, tetapi juga mencederai prinsip dasar toleransi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
- Penolakan terhadap kegiatan Jalsah Salana ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung nilai-nilai keberagaman dan kebebasan beragama yang diatur oleh konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 dimana Negara menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Kepolisian awalnya telah memberikan izin dan bahkan menyarankan agar acara Jalsah Salana dilaksanakan setelah pemilu. Namun, setelah dilakukan rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Pejabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si, yang melibatkan Forkopimda, keputusan berubah drastis. Tekanan dari berbagai pihak membuat sikap sejumlah instansi berbalik dari apa yang telah disepakati sebelumnya. Situasi ini menggambarkan salah satu bentuk intoleransi, di mana aparat negara tidak memberikan dukungan kepada kelompok minoritas dan justru cenderung mengikuti pernyataan intoleran dari ormas serta masyarakat yang menentang keberadaan Ahmadiyah. Padahal, sudah jelas bahwa eksistensi Jemaat Ahmadiyah di Manislor memiliki sejarah yang kuat dan tidak seharusnya menimbulkan ketakutan.
- Sikap Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kini dipertanyakan. Dalam visi, misi, dan program pasangan Prabowo-Gibran, terdapat poin ke-8 yang berbunyi, “Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.” Namun, seolah-olah pemerintah pusat tidak menunjukkan perhatian atau mengambil tindakan tegas terkait aksi intoleransi yang menimpa kelompok Ahmadiyah. Kami mendesak agar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, agar gerakan intoleransi yang serupa tidak meluas dan mempengaruhi daerah-daerah lain di Indonesia.
- Kami juga mendesak Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelarangan kegiatan Ahmadiyah ini. Kami berharap, instansi terkait dapat berperan aktif dalam menjaga kebebasan beragama, serta memastikan bahwa tindakan intoleran yang terjadi tidak mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok agama manapun di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang keyakinannya, dapat hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Jakarta, 06 Desember 2024
Direktur Eksekutif
Deni Iskandar
Direktur Riset
Dhimas Sipahutar