KUNINGAN (MASS) – Selaku orang yang sejak awal menyoroti proses Open Bidding (OB) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Raden Asep Berliana selaku pemerhati kebijakan daerah, kembali bersuara pasca pencoblosan Pilkada. Dia langsung mengernyitkan dahi tatkala membaca berita di media massa jika pelantikan sekda akan dipercepat.
“Ketika ada media memuat berita tentang percepatan pelantikan sekda definitif saya kaget. Biar bukan cenah jeung baruk, saya berusaha konfirmasi langsung ke pak Pj bupati by phone untuk menanyakan kebenarannya,” tutur Asep Berli mengawali, Minggu (1/12/2024).
Via sambungan seluler, kata Asep, Pj Bupati Agus Toyib mengatakan, memang itu sedang berproses dari awal baik itu ke BKN ke kemendagri dan gubernur. Hanya saja dirinya belum sempat bertanya siapa yang diputuskan dari 3 besar lantaran terhenti pembicaraan.
“Kenapa saya bertanya langsung ke beliau sebab ketika ada acara di PC NU, pa pj bupati berbicara akan memprioritaskan pilkada dan alhamdullillah pilkada berjalan dengan kondusif. Akan tetapi dengan adanya rumor tersebut jadi tidak kondusif,” ucapnya.
Anak-anak Japrales (Jalan Pramuka Lembur Sukun) yang masuk wilayah tetangga Pendopo, kerap menanyakan hal itu kepada Asep Berli, yang juga tinggal di sana. Apabila merasa jawabannya tidak memuaskan maka mereka bisa saja menanyakan langsung ke Pj Bupati dan BKPSDM terkait urgensi dan relevansi sekda harus segera dilantik.
“Padahal, urusan sekda lebih baik serahkan saja kepada bupati terpilih. Jika memaksakan akan dilantik maka akan terjadi kegaduhan dan tidak akan bisa dibendung warga masyarakat Kuningan bertanya langsung ke bapa pj bupati dan BKPSDM,” tandas Asep Berli.
Kalau kejadian Pj Bupati memaksakan pelantikan maka menurutnya, akan tercatat dalam sejarah Kuningan sebagai Pj Bupati tersingkat yang juga membuat gaduh di Kuningan.
“Semestinya penetapan tiga besar dinyatakan tidak syah karena kalau melihat SK Mendagri untuk pemberhentian Pj Bupati Iip itu adalah tanggal 30 Oktober 2024 sementara pengumuman 3 besar itu dipimpin oleh pak Iip tanggal 31 Oktober 2024. Itu jelas-jelas pelanggaran administrasi fatal karena orang sudah berhenti masih membuat keputusan strategis,” paparnya.
Ia tak bisa membayangkan jika orang yang sudah berhenti masih bisa membuat keputusan strategis. “Kebayang kalau dia mengambil kebijakan memindahkan anggaran ataupun keputusan strategis lainya menyangkut keuangan, pemerintahan dan pembangunan. Bisa kacau pemerintahan,” ketusnya.
Bukan hanya itu, pelanggaran lainnya Pansel OB Sekda mestinya melaporkan hasil seleksi lengkap ke BKN kaitan dengan hasil kerjanya. Namun menurutnya, itu tidak diindahkan.
“Pansel Kuningan tidak melaporkan secara lengkap ke BKN proses open bidding sampai penetapan 3 besar. Main tabrak aturan saja, kayak sudah kebelet,” sindirnya.
Dia meminta agar Pj Bupati Agus Toyib menghormati bupati terpilih. Sebab memaksakan kehendak untuk segera melantik sekda definitif dari hasil OB yang bermasalah, menurutnya rawan gugatan PTUN. (deden)