KUNINGAN (MASS) – Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Kabupaten Kuningan tengah menjadi perhatian berbagai pihak. Jabatan Sekda sebagai posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai memiliki peran penting dalam membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan yang stabil dan kondusif. Namun, urgensi penetapan Sekda di masa transisi itu justru menimbulkan polemik.
Alan Suwgiri, M.Pd., Pengurus Wilayah Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, menekankan pentingnya untuk mengedepankan etika dan logika dalam proses penetapan Sekda. Ia berpendapat bahwa penetapan tersebut sebaiknya ditunda hingga pelantikan Bupati definitif terpilih untuk periode 2024-2029.
“Sekda adalah kepala unsur staf Bupati, yang secara langsung bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan dan tugas pemerintahan. Maka, secara etis dan logis, yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan Sekda adalah Bupati definitif. Ini akan menciptakan sinergi yang baik antara Bupati dan Sekda, sebagaimana hubungan suami-istri yang saling mendukung dan menguatkan,” jelasnya, Sabtu (30/11/2024).
Ia juga menyoroti pentingnya hubungan emosional dan spiritual antara Bupati dan Sekda. Menurutnya, hal itu akan berpengaruh pada efektivitas pemerintahan. Roda pemerintahan akan berjalan optimal jika Bupati dan Sekda memiliki visi yang sama.
“Penetapan Sekda oleh pihak yang kelak tidak memiliki hubungan kewenangan dengan pemerintahan definitif justru berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang etis dan bermartabat,” jelasnya kembali.
Alan menegaskan, keputusan tergesa-gesa untuk menetapkan Sekda sebelum pelantikan Bupati terpilih, dapat memicu konflik yang menghambat stabilitas pemerintahan. Dalam pandangannya, Sekda bukan hanya sosok administratif, tetapi juga figur strategis yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, pengoordinasian perangkat daerah, hingga pelayanan administratif. Oleh karena itu, kewenangan penetapan dan pelantikan Sekda harus berada di tangan Bupati definitif sebagai pengguna langsung posisi tersebut.
“Kita harus objektif dan memikirkan dampaknya dalam jangka panjang. Keputusan yang terburu-buru hanya akan merugikan kemajuan daerah,” tegasnya.
Selain dari aspek etika, Alan menekankan bahwa menunda penetapan Sekda hingga Bupati definitif dilantik adalah langkah yang menunjukkan penghormatan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan. Menyerahkan kewenangan terpilih kepada Bupati terpilih, akan memberikan ruang bagi sinergi yang kuat dan pemerintahan yang harmonis, demikian lanjutnya.
“Proses penetapan Sekda di masa transisi ini akan terus menjadi sorotan. Masyarakat berharap agar keputusan yang diambil oleh pihak terkait tetap mengedepankan asas kepatutan, etika, dan stabilitas pemerintahan jangka panjang,” pungkasnya. (ztnk)