KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan kembali diganjar penghargaan nasional. Kali ini, melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), Kuningan berhasil meraih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2023, Senin (18/11/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI-Dr. Budi Santoso MSi kepada Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib SSos MSi, didampingi oleh Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan Trisman Supriatna SPd MPd dan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan Eris Rismayana ST MM.
Acara penganugerahan tersebut dilaksanakan di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penghargaan Daerah Tertib Ukur adalah daerah yang memiliki komitmen dalam memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Pasar Tertib Ukur adalah pasar tradisional yang mempergunakan Alat Ukur sesuai dengan ketentuan, yakni bertanda tera sah yang berlaku serta dipergunakan dan diperuntukan dengan benar.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.
Sementara, Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib SSos MSi mengatakan penghargaan ini memberikan motivasi kepada Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kinerja pemerintah khususnya dalam pelaksanaan kegiatan metrologi legal.
“Harapannya Kabupaten Kuningan dapat mempertahankan penghargaan ini dengan terus berupaya secara maksimal dan berkesinambungan dalam melakukan kegiatan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal di pasar-pasar maupun tempat usaha yang memiliki dan menggunakan alat ukur dalam kegiatan transaksinya” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Trisman Supriatna SPd MPd. menjelaskan bahwa penetapan penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tetib Ukur telah melalui beberapa tahapan, diantaranya yaitu tahap penilaian dokumen dan kinerja pelaksanaan metrologi serta tahapan verifikasi lapangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024.
“Kami selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Perdagangan di Dinas Kopdagperin khususnya UPTD Metrologi Legal akan terus berupaya untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran, khususnya dalam transaksi perdagangan,” tegasnya. (eki)