KUNINGAN (MASS) – Diberhentikannya Dr. Drs. HR Iip Hidajat, MPd dari kedudukannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan sebelum masa jabatannya berakhir, patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan bentuk arogansi kekuasaan.
Pandangan tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan, mengingat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa “Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.”
Dan kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa “Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila : a.menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota ; b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana ; c. memasuki batas usia pension ; d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang ; e. mengundurkan diri ; f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang ; dan/atau g. meninggal dunia”
Serta ayat (3) menyatakan bahwa “Dalam hal masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.”
Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa masa jabatan seorang Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah selama 1 (satu) tahun, dan dapat dikecualikan masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun apabila salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tersebut terpenuhi.
Apabila Pj Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. IIP HIDAJAT, M.Pd. diberhentikan sebelum masa jabatan satu tahun didasarkan kepada “menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, maka tentunya Menteri Dalam Negeri didalam melakukan evaluasi kinerja Pj Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd. haruslah didasarkan kepada hasil pembinaan, dan pengawasan serta laporan pertanggungjawaban Pj Bupati Kuningan kepada Menteri melalui Gubernur yang dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali, dan bukan atas dasar hasil pengaduan dan atau laporan dari pihak lain ;
Ketentuan tersebut telah sangat jelas pula diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, Pasal 20 yang menyatakan bahwa “Menteri melakukan evaluasi kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota.”
Dan/atau Pasal 21 yang menyatakan bahwa “Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menugaskan Inspektorat Jenderal bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait untuk melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota.”
Sementara dalam hal Pembinaan dan Pengawasan telah diatur pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi yang dilaksanakan oleh Pj Gubernur dan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota.” ayat (2) menyatakan bahwa ”Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota.” dan ayat (3) menyatakan bahwa “Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
Adapun dalam hal Pelaporan dan Evaluasi Pj Bupati telah diatur pula dalam rumusan Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali” dan ayat (2) menyatakan bahwa “Pj Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.”
Sehingga dengan demikian bahwa apabila diberhentikannya Pj Bupati Kuningan oleh Menteri Dalam Negeri didasarkan pada adanya aduan dan / atau laporan kinerja Pj Bupati Kuningan dari pihak lain dan bukan dari hasil pembinaan, dan pengawasan serta hasil laporan pertanggungjawaban Pj Bupati Kuningan kepada Menteri melalui Gubernur yang dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali, maka tentunya tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak bisa di biarkan, karena disamping telah ,menimbulkan adanya ketidakpastian hukum juga merupakan arogansi kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang.
Oleh karenanya dalam jangka waktu dekat tidak menutup kemungkinan kami dari Forum Advokat Dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan akan mengadukan atau melaporkan kinerja Menteri yang demikian kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto.
Oleh: Dadan Somantri Indra Santana, SH – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan dan Koordinator Forum Advokat Dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan