Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Fenomena Gagal Bayar Kuningan Sejak 2022, Paguyuban Penyedia Angkat Bicara, Singgung Soal Kompensasi

KUNINGAN (MASS) – Fenomena “Gagal Bayar” mulai mencuat di Kabupaten Kuningan sejak tahun 2022 dan masih berlangsung sampai dengan tahun 2024 saat ini. Secara umum Gagal Bayar di Kab Kuningan dapat disebabkan oleh beberapa hal :

  • Tidak melibatkan legislative dalam membahas hasil evaluasi gubernur terhadap APBD perubahan 2022
  • Proyek yang tidak didasari perencanaan matang
  • Pengurasan kas daerah secara signifikan

Dari kacamata penyedia sebenarnya bila suatu paket pekerjaan dilelangkan maka pemerintah sudah bersiap dengan konsekuensinya yaitu melakukan pembayaran ketika projek tersebut selesai dilaksanakan. Apabila tidak terealisasi maka akan terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk pada setiap lelang pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal berisi tentang :

  • Standar Dokumen Pengadaan (SDP) berisi tentang persyaratan kualifikasi, administrasi dan teknis, merupakan penerapan dari Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Gambar Teknis
  • Spesifikasi Teknis
  • Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusu Kontrak (SSKK) yang berisi utamanya tentang kontrak, pengertian dan istilah yang dipakai,  hak dan kewajiban serta sangsi/denda maupun kompensasi ketika terjadi ketidaksesuaian kontrak atau wanprestasi..

Menitik beratkan pada SSUK dan SSKK yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing bahwa pada :

SSUK point 62. Pembayaran Denda ; “Penyedia  berkewajiban  untuk  membayar sanksi finansial  berupa  denda  sebagai  akibat  wanprestasi atau  cidera  janji  terhadap  kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan  denda  dengan  memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran  denda  tidak  mengurangi  tanggung jawab kontraktual Penyedia.

Ada 2 mekanisme pengenaan denda yaitu :

  • 1/mil per hari dari Nilai Kontrak sebelum PPN, maksimal 5%  ataupun
  • 1/mil per hari dari nilai sisa pekerjaan sebelum PPN yang belum terselesaikan, maksimal 5%

Pemberlakuan 1/mil per hari dari nilai kontrak lebih kepada Pengadaan Barang dimana barang tersebut tidak dapat dinilai secara parsial ataupun tidak mempunyai nilai guna ketika belum terpenuhi secara kesatuan unit. Contohnya pengadaan kendaraan berupa mobil, satuannya unit dan tidak mungkin dicicil dan terpisah misalnya rodanya dulu atau pun mesinnya terlebih dahulu.

Pemberlakuan 1/mil per hari dari sisa pekerjaan yang belum terlaksana, diperlakukan untuk kontrak jasa konstruksi dimana bisa dinilai secara parsial. Bukti nyata adalah dengan adanya termin, dimana progress yang terlaksana bisa dikonversikan terhadap nilai pekerjaan yang sudah terealisasi. Akan tetapi acap kali kita penyedia tidak jeli terhadap klausal ini dan cenderung mengabaikan. Efeknya ketika hal tersebut terjadi penyedia yang akan dirugikan. Dari sisi pemerintah pun seharusnya lebih mengedepankan unsur keadilan dan tidak mencari pembenaran sendiri dengan menerapkan klausal pengenaan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak tersebut.

Sebagai penyeimbang bagi pihak Pejabat Penandatanagn Kontrak terdapat pada :

SSUK point 66. Peristiwa Kompensasi, 66.1 “Peristiwa  Kompensasi  dapat  diberikan kepada Penyedia yaitu: b. keterlambatan  pembayaran  kepada Penyedia;”. 66.3 “Ganti  rugi  akibat  Peristiwa  Kompensasi hanya  dapat  dibayarkan  jika  berdasarkan data  penunjang  dan  perhitungan kompensasi  yang  diajukan  oleh  Penyedia kepada Pejabat  Penandatangan  Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Point 66 tersebut secara terang benerang atau dalam istilah yang sedang trend sekarang “ceto welo-welo” bahwa bila terjadi keterlambatan pembayaran pun yang disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya maka penyedia berhak mengajukan kompensasi tersebut.

Kami yakin banyak kawan-kawan pengusaha kecil untuk mendapatkan project tersebut mungkin harus ada “mahar” yang harus disetorkan pada pihak terkait, ditambah lagi secara permodalan dibantu dengan pihak Bank. Sedangkan antara penyedia dan pihak Bank sudah terikat dalam akad kredit, makin lama pembayaran dilakukan oleh pemerintah maka makin besar “argo” yang harus dipenuhi pada pihak Bank.

Menyikapi hal tersebut adalah Hak Penyedia untuk mengajukan klaim kompensasi tentunya didukung dengan data dukung yang akurat. Secara administrasi peristiwa gagal bayar ataupun tunda bayar merupakan peristiwa Maladministrasi, yaitu  perbuatan atau perilaku yang melanggar hukum, melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan individu (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Pengaduan Maladministrasi dapat diadukan pada Ombudsman RI (untuk sumber dana APBN) atau pun Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (untuk sumber dana APBD), sedangkan kompensasi secara materi dapat diajukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), atau bila tidak ada titik temu bisa diadukan melalui Pengadilan Umum Tata Negara (PTUN). Jadi bagi penyedia jasa jangan berdiam diri, pasrah dengan keadaan, saatnya memperjuangkan hak-hak kita.

Dari uraian diatas kami berkesimpulan :

  1. Cermati klausal tentang hak dan kewajiban bagi penyedia maupun Pejabat Penandatangan Kontrak, terutama pengenaan Denda Financial (Bagi Penyedia) dan Kompensasi (Bagi PPK)
  2. Bila pekerjaan pengadaan diterapkan denda 1/mil per hari dari nilai kontrak dengan nilai maksimal 5% sebelum PPN, tapi bila pekerjaan konstruksi jangan mau diterapkan denda 1/mil per hari dari Nilai Kontrak karena tidak mengandung azas keadilan dan cenderung menguntungkan sepihak.
  3. Bagi pemerintah, bila anggarannya TIDAK MENCUKUPI jangan memaksakan diri untuk dilelangkan yang efeknya akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.
  4. Bagi penyedia Jasa khususnya Kabupaten Kuningan yang menjadi korban Gagal Bayar jangan berdiam diri, mari bergeliat memperjuangkan untuk diri sendiri khususnya dan untuk Kab Kuningan umumnya agar berbenah kedepannya dengan cara mengklaim peristiw Kompensasi akibat Gagal Bayar melalui mekanisme seperti uraian diatas.

Demikian salam sehat bagi kita semua, tetap semangat.

H Iwan Setiawan/Iba

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Dalam kegiatan Safari Ramadhan 2026, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui program “LKKS Berbagi”,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Agung Adiatna, pengamat sosial, mengungkapkan pandangannya tentang program Makanan Bergizi (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah, kala diwawancara dengan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Komisi 2 DPRD Kuningan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PAM Tirta Kamuning, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pesik Kuningan kini telah memfinalisasi keseluruhan skuad pemain yang akan berlaga di putaran nasional. Kepala Pelatih Pesik Kuningan, Dian Okta mengungkapkan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Jika banyak desa yang mengeluh karena potongan anggaran untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sangat besar bahkan sampai 60-70%, mungkin bagi...

Netizen Mass

Esai tentang Pentingnya Literasi Digital dalam Kehidupan Masyarakat Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat dalam beberapa dekade terakhir telah membawa perubahan...

Insiden

KUNINGAN (MASS)  – Dalam pertemuan Bupati Kuningan Dr H Dian rachmat Yanuar M Si bersama kepala desa se-Kecamatan Ciawigebang sembari buka puasa bersama, Jumat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Menyusul dinamika situasi yang terjadi di kawasan Timur Tengah, jamaah umroh asal Kabupaten Kuningan dipastikan dalam kondisi aman dan hingga saat...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 1.500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat oleh Paguyuban Emak-emak Perum Ciporang di sekitar lampu merah Ciporang, tepatnya di depan SD...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 282 guru dari jenjang PAUD dan Sekolah Dasar mengikuti program pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementer Komdigi RI, resmi membatasi akun anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap beresiko...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, mengenang pengalamannya saat masih menjadi birokrat dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana hingga kini belum memberikan keterangan ketika dimintai pendapat mengenai layak atau tidak layaknya menu...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Eskalasi di negara-negara Timur Tengah saat ini sangat tinggi, buntut pecahnya konflik Negara Iran Vs Israel yang juga didukung penuh oleh...

Netizen Mass

Yuk berefleksi mumpung Ramadan !!! KUNINGAN (MASS) – Satu sore di sebuah kantor pemerintahan. Tepat di bulan Ramadan. Langit perlahan meredup. Azan hampir mengudara....

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Melalui program Husnul Khotimah Peduli, Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan menyalurkan sebanyak 268 bingkisan kepada para guru ngaji yang tersebar di desa penyangga pondok...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Bagas Fuadi pemuda asal Kuningan yang mengemban ilmu di Timur tengah dan tak asing dengan adanya perang, bom dan suara tembakan....

Headline

JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah mengancam masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan menu Program...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Wilayah Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, pada Kamis (6/3/2026) kemarin mengalami fenomena cuaca yang mengejutkan, yaitu hujan es. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Safari Ramadan Tim V Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Syiarul Islam, Desa Silebu, Kecamatan Pancalang, Kamis...

Regional

CIREBON (MASS) – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Cirebon menggelar kegiatan berbagi takjil gratis...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Wahyu Hidayah, mengungkapkan perang yang sedang berlangsung antara Iran dan Israel dan sekutunya akan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyoroti masalah pengelolaan sampah di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang yang dinilai belum optimal. Dalam kunjungannya pada...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan, berdasarkan data, rata-rata lama sekolah (RLS) nya hanya di anngka 7,91 tahun atau setara kelas 2 (atau kelas...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menu MBG yang terlihat pada gambar memperlihatkan sajian yang sangat sederhana dari salah satu dapur di Kecamatan Darma yang berlokasi di...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Bagas Fuadi, seorang pemuda asal Kuningan, berbagi kisahnya sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Hadramaut, Yaman. Selama lebih dari empat tahun...