Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Peringatan Darurat Menggema di Media Sosial, Akademisi Hukum Minta Putusan MK Dikawal

KUNINGAN (MASS) – Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 sudah di depan mata, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada mendapat tanggapan dari Akademisi Hukum, Suwari Akhmaddhian

“Bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang Mengubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada merupakan putusan yang memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap persyaratan ambang batas pencalonan calon kepala daerah, yang sebelum putusan MK yaitu 20% maka dengan Putusan MK menjadi 7,5 % sudah dapat mencalonkan kepala daerah,” kata Suwari, Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, lanjutnya, peran penting mahasiswa bersama-sama elemen masyarakat lainnya untuk mengawal Putusan MK ini sehingga pilkada sebagai pesta demokrasi untuk rakyat berjalan dengan baik.

“Putusan MK ini cukup responsif tapi tidak progresif, seandainya progresif maka semua partai politik berhak mencalonkan calon kepala daerah tanpa ambang batas yang terpenting sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu, kenapa demikian? dikarenakan partai politik untuk menjadi peserta pemilu persyaratannya sangat berat adapun beberapa persyaratannya yaitu berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” ujarnya.

 Partai politik, kata Suwari, merupakan pilar penting dalam demokrasi. Seharusnya semua partai politik peserta pemilihan umum berhak mencalonkan calon kepala daerah tanpa ada ambang batas pencalonan seperti halnya partai politik berhak mencalonkan anggota legislatif, tentu hak konstitusional partai politik berhak mengajukan kader terbaiknya untuk duduk di eksekutif maupun legislative.

“Kami harapkan putusan MK ini menjadi bahan evaluasi dalam penataan kembali sistem berdemokrasi di Indonesia sehingga kualitas demokrasi kita bukan hanya procedural tapi harus berjalan mendekati substansial yang tujuannya adalah kesejahteraan rakyat,” ujar Peneliti Puskappil Kuningan ini. (eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2024 ini dianggap menjadi tahun yang sangat memanas dalam eskalasi politik baik itu tingkat Nasional, Provinsi, bahkan hingga Kabupaten/Kota terutama...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 sudah didepan mata, pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan terkait ASN Harus Mundur 40 Hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan. OlehMEGAWATI SOEKARNOPUTRI Rakyat Indonesia sedang menunggu...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Umum tahun 2024 sudah didepan mata, pejabat publik dilarang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Hal itulah yang ditegaskan Direktur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Penggunaan internet di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat, mencapai angka 215 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk, menurut survei...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Beredarnya sebuah flyer berisi tentang sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tanggapan...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Pemandangan dan silaturahmi yang seperti ini, mungkin jarang terlihat. Jika biasanya para pegiat media sosial Ciayumajakuning disibukkan dan terpisah-pisah, maka malam...

Technology

KUNINGAN (MASS) – Hasil survey Jamparing Reseacrh menunjukkan lebih dari setengah warga Kabupaten Kuningan sering mengakses media sosial. Data tersebut, diperoleh Jamparing Research setelah...

Education

KUNINGAN (MASS) – STIKes Muhammadiyah Kuningan (MK) berhasil meraih penghargaan “Silver Winner” untuk kategori Perguruan Tinggi dengan Pelaporan PDDIKTI terbaik kategori Sekolah Tinggi Tahun...

Culinary

KUNINGAN (MASS) – Gita Resto & Coffee resmi dibuka hari ini, Minggu (22/1/2023) pagi di Ciharendong – Cirendang, Kuningan. Pembukaan kedai baru itu, nampak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Media sosial (sering disalah tuliskan sebagai sosial media) adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Indeks membaca masyarakat Indonesia rupanya berada di angka cukup memprihatinkan. Ketua Komisi Pendataan dan Riset Dewan Pers, Ahmad Djauhar menyebutkan, angkanya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Kuningan belum menentukan tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih. Hal tersebut...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Antara Sri Laelasari dan Eka Satria, caleg Gerindra dapil 1 Kuningan yang melenggang ke “Ancaran” sudah bisa ditebak. Begitu juga caleg...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menyangkut sengketa pilpres, bakal berlanjut pada gugatan sengketa pileg. Perihal gugatan Caleg Dapil 1, Eka Satria,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di era globalisasi saat ini siapa sih yang tidak menggunakan media sosial? Saya yakin hampir semua individu pasti menggunakan media sosial....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Terhadap hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kuningan, Cabup Sentosa dr Toto Taufikurohman Kosim berujar menerima. Dirinya tidak akan menggugat hasil tersebut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Belakangan ini, dunia maya sedang dihebohkan dengan munculnya foto Tokoh Nasional Amien Rais ketika mengetikkan kata ‘setan’ di mesin pencari google....

Advertisement