Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Ridho Tidak Jadi Jomblo, Kuningan Bisa Banyak Pasangan Calon

KUNINGAN (MASS) – Mahkamah Konstritusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Akibat pengabulan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024itu, banyak hal berubah termasuk pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024, Selasa (20/8/2024).

Diantaranya, partai-partai yang tak mempunyai kursi DPRD juga bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, batas ambang pencalonan di Provinsi maupun kabupaten juga berubah, rentangnya dari 6,5% sampai 10% saja (penjelasan putusan ditulis di bagian akhir).

Dengan kondisi saat ini, peta Pilkada di Kabupaten Kuningan bisa jadi berubah total. Pasalnya, ada 5 partai di Kuningan yang bisa mencalonkan sendiri. Dengan begitu, mulai dari M Ridho Suganda (PDIP), Yanuar Prihatin (PKB), Dian Rahmat – Tuti (Golkar), Alfan Syafii (PKS) dan Gerindra bisa mengusung sendiri.

“Yang jelas tidak jadi jomblo kan? Hehe. Iya Alhamdulillah dengan ada aturan baru tentu melegakan kita semua, tapi saya rasa kita tetep harus berkoalisi untuk menambah kekuatan kerja sama,” jawab Edo, kala dikonfirmasi soal putusan MK dan koalisi pencalonan.

Sementara, Ketua DPD PKS H Dwi Bayuni Ntasir menyebut pihaknya akan menghadapi ini dengan gembira, happy. Dan pihaknya menegaskan setiap partai harus bersiap dengan segala cuaca dan ondisi.

“Dan keputusan rekom paslon tetap di DPP masing masing partai kan? Kecuali kalo aturan rekom Paslon di pilkada tingkat Daerah boleh oleh pimpinan partai daerah masing masing.akan lebih seru lagi,” jawab ketua DPD PKS Kuningan, H Dwi Basyuni Natsir.

Adapun bakal calon Bupati Dian Rachmat, kaal dikonfirmasi mengaku belum mempelajari seutuhnya soal putusan tersebut.

“Saya belum pelajari putusan MK secara mendalam, karena informasinya baru saya dapatkan dari medsos dan pemberitaan,” kata Dian.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang ddugat adalah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal ini, dinilai MK sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” imbuhnya.

Kemudian, isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah sebagai berikut:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(eki/deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Hari terakhir masa kampanye dan memasuki masa tenang, digunakan tim pemenangan Dirahmati (Dian-Tuti) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ribuan kader dan pendukung Paslon 02 Ridho-Kamdan, yang tetap solid dan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Tim Pemenangan Paslon 02 Ridho-Kamdan menargetkan raihan suara diatas 50 persen di Pilkada Kuningan tahun 2024. Bahkan seluruh saksi dan relawan,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Memasuki hari tenang Pilkada serentak tahun 2024, pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kabupaten Kuningan pun ikut libur, Minggu (24/11/2024) besok....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam Kampanye Akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 01, Dian Rahmat Yanuar berjanji, dirinya bersama Tuti Andriani...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua tim pemenangan Dirahmati (Dian-Tuti) , pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Kuningan Asep Setia Mulyana, mengklaim bahwa pasangan yang diusungnya,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Rabu, 27 November 2024 pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia. Ini adalah momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing-masing....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menyerukan dukungannya kepada Paslon 02, HM Ridho Suganda...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ribuan massa dari 5 daerah pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Kuningan terus memenuhi Lapangan Purabaya Kecamatan Ciawigebang untuk mengikuti Kampanye Akbar pasangan calon...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Semakin tinggi pohon, semakin kuat pula angin menerjang. Istilah itulah yang dikutip Tim Pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati H Dian...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ribuan pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor 02 HM Ridho Suganda dan H Kamdan, menunjukkan semangat luar biasa dalam...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam Rakor Evaluasi dan Refleksi...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Namanya adalah Bahtiar, CEO sekaligus Founder Rumah Tani Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian. Bahtiar adalah putra daerah asal kecamatan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pada hari Minggu ( 17/11/24 ) kemarin, digelar peresmian TBM Abhipraya dan diskusi bertajuk “Dari Desa Pendidikan Pendidikan Menuju Kabupaten Pendidikan”...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Gembira sekaligus tegang. Ekspresi itulah yang tergambar dari raut wajah siswa laki-laki kelas 6 SDN 2 Sindang Kecamatan Lebakwangi, yang dikhitan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya ada alumni SMAN 2 Kuningan (SMANDA) manggung di panggung nasional sebagai Menteri Perhubungan RI, kini bertambah lagi alumni SMANDA...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kita Sudah Bosan Lihat Jalan-jalan Rusak di Kabupaten Kuningan. Kalimat itulah yang dilontarkan Syaiful Huda, anggota DPR RI dari Fraksi PKB,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Penemuan lelaki asal Manado, gandir di kandang babi Cigugur, Kamis (21/11/2024) membuat geger warga setempat, dan videonya heboh menyebar di media...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Insiden menggegerkan terjadi di Blok Mayasih Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Kamis (21/11/2024) menjelang siang. Pasalnya, seorang lelaki berinisial DMG (20) yang...

Law

KUNINGAN (MASS) – Setelah mantan Ketua dan Sekertaris UPK Maju Bersama Cibingbin  ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negri Kuningan Bidang Pidana Khusus kembali menetapkan 1...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Selain dihadiri para artis, kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi, rencananya bakal...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kritik tajam yang bertubi-tubi dari pengamat politik akhirnya direspon oleh Komisioner KPU Kuningan, Aof ahmad Musyafa. Hanya saja jawabannya tidak secara...

Religious

CIREBON (MASS) – Kita berbeda keyakinan, tetapi kita ini makhluk Tuhan. Kalimat itu adalah salah satu kutipan dari tokoh agama, yang duduk bersama dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, semua pihak perlu mempersiapkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam Pilkada. Hal itu...

Politics

CIMAHI (MASS) – Sebanyak 80 peserta Satlinmas mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas dan peran serta Satlinmas Desa se-Kecamatan Cimahi dalam Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Profesi pemadam kebakaran, atau lebih dikenal dengan “fireman” di luar negeri, sering kali menjadi idaman banyak anak-anak. Di berbagai negara, sosok...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kepala Diskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah, M.Si menyebut ada 6 kata terlarang untuk diucapkan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan (BNNK) resmi akan memiliki pemimpin anyar. Pasalnya, Kepala BNNK saat ini, Drs.Wuryanto Sugiri bakal dialihtugaskan ke...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah rumah warga Dusun 1 RT.001 RW.001 Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan dilaporkan dindingnya mengalami retak-retak pasca tersambar petir baru-baru ini (16/11/2024)...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan kembali diganjar penghargaan nasional. Kali ini, melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), Kuningan berhasil...

Advertisement