KUNINGAN (MASS) – Pasca mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN), Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi tidak mendapatkan semua haknya selama ini. Baik gaji, tunjangan, mobil dinas dan semua fasilitas lainnya. Ini akan dimulai 1 Agustus 2024 besok.
Bahkan masa kerja pun tidak dihitung lantaran CLTN berbeda dengan cuti biasa. Keterangan ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana SSTP kala dikonfirmasi kuninganmass.com Rabu (31/7/2024).
“Kalau status PNSnya masih. Tapi untuk gaji, tunjangan dan fasilitas lain, termasuk tunjangan jabatan, itu gak dapet. Dan masa kerjanya gak dihitung,” jelas Dodi yang juga menjabat sekretaris BKPSDM tersebut.
Kamis (1/8/2024) besok, terakhir Dian akan menerima haknya seiring dengan ditunjuknya Plh (pelaksana harian) Sekda. Lama jabatan Plh hanya 14 hari atau maksimalnya 15 hari.
“Selama setengah bulan itu akan disiapkan orang yang akan diangkat jadi Pj (Penjabat) Sekda. Kita usahakan dalam kurun waktu tersebut sudah ada nama Pj Sekda,” tandas Dodi.
Bagaimana jika dalam 14 hari Dian batal nyalon bupati? Menurut Dodi tidak masalah. Pasalnya status Dian masih PNS atau ASN. Namun Dian tidak bisa lagi menjabat sekda.
“Kalau seumpama tidak jadi mencalonkannya maka harus mengajukan lagi pengaktifannya. Hanya saja tidak menjabat sekda lagi melainkan hanya staff/pelaksana. Kalau mau sekda lagi maka harus ikut seleksi lagi,” ungkap Dodi.
Ditanya nama Plh Sekda, ia enggan memberikan jawaban. Dodi menegaskan masalah itu merupakan kewenangan Pj Bupati.
“Tunggu aja besok,” jawabnya sembari tersenyum. (deden)