KUNINGAN (MASS) – Seiring bergulirnya pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan kian hari kian terlihat geliat politik yang mulai memanas. Namun perlu dicermati bersama kesadaran akan pendidikan politik kepada masyarakat sepatutnya mempertontonkan kedewasaan berpolitik.
Banyak hal yang memang perlu dijadikan landasan berfikir bersama, ketika kepastian dalam setiap langkah politik yang dilakukan oleh Sekda yakni Dian Rachmat Yanuar tentu publik menunggu kejelasannya. Ditambah isu kendaraan politik sekda dari golkar dan baligho pernyataan calon bupati yang banyak bertebaran dirasa tidak adil.
Mengapa demikian, Sekda memiliki peran vital dalam pemerintahan. Secara normatif Sekda mempunyai fungsi mengevaluasi, memantau, mengorganisasi, inspirasi dan lainnya. Fungsi normatif itulah yang bisa membuat sekda secara politik diuntungkan.
Namun tak ada langkah secara tegas memutuskan untuk mundur. Alasannya, tak melanggar undang-undang sebab masih penjajakan.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 56, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Artinya, memang saat ini secara hukum Sekda Dian tidak melanggar undang-undang. Sebab, pak Dian belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Tetapi Pilkada ini adalah ruang politik, tetunya pendidikan politik yang baik harus diberikan kepada masyarakat, tidak hanya mementingkan keuntungan pribadi saja. Jadi, dalam pengamatan saya, secara etika politik itu tidak pantas, baiknya mundur dulu.
Hari ini civil society tidak hanya fokus mengawasi hasil perolehan suara, tapi juga prosesnya. Sebab malapraktik pemilu prinsipnya dapat terjadi pada tiga variabel, yakni manipulasi aturan pemilu, manipulasi pemilih, dan manipulasi suara.
Masyarakat harus tahu bahwa ada pengaturan berbeda antara Pemilu dan Pilkada. Undang-Undang Pilkada jauh lebih progresif dibandingkan Undang-Undang Pemilu dikarenakan perbedaan aturan tentang politisasi ASN sebagai tindak pidana. Pada Undang-Undang Pemilu, politisasi ASN hanya dikategorikan sebatas pelanggaran administratif dan etik.
Pada prinsip nya, saya hanya mengingatkan kepada pak Sekda agar dapat melepaskan kepentingan pribadi demi kepentingan masyarakat secara luas dan mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat Kuningan.
Oleh: Mohamad Imammubin Nugraha, mahasiswa STKIP Muhammadiyah Kuningan