KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa gabungan wartawan yang ada di Kabupaten Kunungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Kamis (30/5/2024) siang.
Bukan tanpa sebab, para wartawan dan pekerja media massa itu, menggelar aksi untuk menolak RUU Penyiaran yang isinya dianggap berpotensi memberangus kebebasan pers.
Aksi sendiri, dimulai dengan pembacaan orasi dari perwakilan wartawan yang menyuarakan aspirasi. Mereka, datang ke gedung dewan dengan membawa spanduk-spanduk penolakan.
Salah satu wartawan senior, Wawan Jr, dalam orasinya menegaskan bahwa penolakan RUU Penyiaran ini tidak hanya bersifat lokal, tapi juga nasional.
RUU Penyiaran, dianggap mengancam bahkan akan mengebiri kebebasan pers. Tidak hanya untuk wartawan secara profesi, tapi juga untuk media dan bahkan demokrasi.
Kebebasan Pers, kata Wawan, merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dibatasi.
“Tolak pasal selundupan di RUU Penyiaran,” kata Wawan, disambut teriakan massa lainnya.
Poin yang menjadi keberatan para wartawan, adalah pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi. Selain itu, poin yang dianggap kontroversi adalah kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Bahkan, akibat putusan KPI itu bisa mengarah langsung ke Pengadilan. Hal itu dianggap tidak selaras dengan UU No 40 tahun 1999 dimana penyelesaian sengketa jurnalistik berada di Dewan Pers.
Selain itu, poin yang dianggap kontroversial lainnya adalah perihal larangan penayangan konten LGBT, dan konten pencemaran nama baik.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi dihadapi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih M Si. Tidak hanya aksi di luar, massa aksi kemudian diminta masuk dan audiensi di Ruang Rapat Paripurna. (eki)