KUNINGAN (MASS) – Pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara tingkat desa) dan KPPS (Kelompok Penghitungan Pemungutan Suara di TPS) mulai kembali dibuka oleh KPU Kuningan menjelang penyelenggaraan Pemilihan Bupati Kuningan yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Tahapan paling awal, adalah pembentukan badan adhoc PPK yang mulai dibuka pada 23 April kemarin sampai 29 April 2024 mendatang. Sementara, untuk pembentukan PPS (tingkat desa) bakal dimulai pada 2 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono atau yang akrab disapa Abuhar, mengatakan bahwa tahapan pembentukan badan adhoc secara keseluruhan mulai dari PPK, PPS sampai KPPS akan berlangsung sampai 5 November 2024.
Ia menegaskan, pembentukan PPK ini dilakukan secara terbuka, karena masa kerja PPK yang lama dari Pileg dan Pilpres kemarin, sudah selesai dan secara waktu dianggap tidak beririsan dengan Pilkada.
“Gak otomatis diperpanjang,” kata Abuhar, saat diwawancara baru-baru ini.
“Pendaftaran juga, menggunakan SIAKBA jadi yang mau daftar menggunakan SIAKBA karena kan ini skalanya nasional karena serentak, otomatis menggunakan test tulisnya SIAKBA lagi,” imbuhnya.
Berikut adalah tahapan pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024:
(eki)