KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cipasung, Rivan Maulana, mengaku heran kenapa baliho APBDes Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya dipaparkan sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat, seolah-olah hanya menjadi ketakutan bagi pemdes. Hal itu disampaikannya karena baliho APBDes di desanya, tidak lagi terpampang di luar.
Menurut Rivan, jika memang baliho itu dicopot, justru menggambarkan Pemdes seolah takut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan. Padahal, lanjutnya, hal ini menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan mengurangi risiko korupsi.
“Jika ada keseriusan tersendiri dari Pemdes untuk memberikan transparansi, Pemdes wajib mengumumkan perencanaan penggunaan dana desa paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Pengumuman ini harus memuat informasi yang detail, seperti perincian kegiatan, rencana anggaran, dan jadwal pelaksanaan. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa sejak dini,” kata Rivan, mengkritisi, Kamis (21/3/2024).
Ia megingatkan, transparansi pengelolaan dana desa adalah poin penting yang akan menguntungkan bagi Pemdes Cipasung sendiri karena menjauhkan dari kecurigaan penyelewengan anggaran. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Contoh transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa atau Baliho berukuran besar yang dipasang di depan kantor desa,” imbuhnya.
Rivan juga mengutip aturan dari pemerintah yang mewajibkan pemerintah desa (pemdes) untuk bersikap transparan dalam pengelolaan dana desa. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Transparansi Pengelolaan Dana Desa.
“Secara spesifik, peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban pemdes untuk mengumumkan dan mempublikasikan semua informasi terkait dana desa, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana desa digunakan dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Namun sayangnya peraturan positif tersebut tidak diimplementasikan secara baik,” tuturnya.
Bagi Pemdes, jika mengabaikan atau melanggar aturan ini, siap-siap saja menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak main-main.
“Jangan sampai pemdes tergiur dengan godaan untuk menyalahgunakan dana desa. Sebab, konsekuensinya bisa sangat merugikan. Bukan hanya sanksi hukum yang menanti, reputasi pemdes pun bakal tercoreng. Ingat, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Apalagi jika transparansi itu tidak di laksanakan maka bisa di katakan desa sedang bermasalah dan berpotensi korupsi,” kata Rivan.
Sementara, Kepala Desa Cipasung Dani Hamdani, kala dikonfirmasi membantah bahwa pencopotan baliho tanpa alasan, tapi karena ada hujan angin.
“Punten pak kamari hujan angin copot APBDes,tapi APBDes mah aya di kantor ke bade dipasang deui tapi cincin anu buat ikatan na copot semua (Punten kemarin hujan angina copot baliho APBDes, mau dipasang lagi tapi cincin untuk talinya lepas semua),” kata Kades Dani, Jumat (22/3/2024).
Ia bahkan mempersilahkan untuk mengecek sendiri, bahwa APBDesnya memang rusak dan belum terpasang kembali. Meski rusak, Kuwu Dani menjamin akan segera memasang kembali APBDes tersebut.
“Insa Allah segera dipasangkan kembali walaupun udah rusak,” kata Dani. (eki)