KUNINGAN (MASS) – Ketia Bawaslu Kuningan Firman, menganggap aksi demonstrasi terkait hasil Pemilu yang digelar sejumlah massa, adalah hal lumrah di negara demokrasi
“Pertama terkait aksi tadi apapun aksinya yang penting sesuai prosedur tertib, kami menerima karena di negara kita diberi kebebasan untuk menyampaikan aspirasi dan berekspresi,” kata Firman, Kamis (29/2/2024).
Namun, soal permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tidak bisa sembarangan karena memang ada syaratnya. Ia mengakui, beberapa tempat potensi PSI itu ada, namun dilakukan pencegahan atas kerjasama Bawaslu dengan KPU.
Bawaslu kemudian ditanya soal sanding data C hasil, ia menegaskan hal itu harusnya dilakukan di rekap kecamatan yang memang membuka C hasil tiap TPS. Para peserta yang tidak memegang hasil pun, bisa mendokumentasikan.
Meski begitu, dalam wawancara yang sama Bawaslu juga tidak melaranh jika ada yang merasa keberatan dalam rekapitulasi kabupaten.
Kembali ditanya soal muatan aksi demonstrasi termasuk salah satunya dugaan money politik, Bawaslu menegaskan tengah mendalami kasus-kasus tersebut. Baik penemuan maupun laporan.
Ia menegaskan, ada beda antara treatmen untuk dugaan pelanggaran pemilu di masa tenang dan di masa kampanye.
“Karena ini di masa tenang, kita sedang menggali informasi dari para saksi. (Yang sedang berjalan) tinggal 2 kasus,” ungkapnya.
Dua kasus yang dimaksud adalah di Kadatuan Kecamatan Garawangi (viral di medsos) dan di Kecamatan Nusaherang (berdasar laporan Caleg).
“Klo itu belum, masih jauh. (Apakah Caleg terancam diskualifikasi) terancam tidak terancam itu putusan pengadilan, setelah dari kami, akan diajukan ke Gakkumdu (Walaupun nanti Caleg sudah dilantik, proses tetap berjalan),” paparnya. (eki)