KUNINGAN (MASS) – Adanya korban dari penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan, entah itu KPPS yang meninggal dunia ataupun keguguran, mendapat perhatian langsung dari KPU.
Meski untuk insiden meninggal dunia sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42juta, sementara keguguran tidak ditanggung sama sekali, KPU Kuningan tetap menunjukkan kepedulian dengan memberikan santunan ke kedua keluarga korban.
Kepada keluarga petugas TPS yang meninggal dunia, Yayan Risfianto, KPU Kuningan menyalurkan santunan sebesar Rp 36juta pada Rabu (21/2/2024) kemarin.
Sementara, untuk KPPS yang mengalami keguguran yang saat mendaftar jadi petugas Pemilu tidak tahu sedang hamil, Uti Sutiana. diberi santunan sebesar Rp 8juta.
Pemberian santunan dilakukan langsung oleh Komisioner KPU Kuningan Aof Abdul Musyafa, didampingi PPK, serta unsur perangkat lainnya.
“Santunan ini bagian dari komitmen kita sebagai tanggung jawab atas segala hal yang menimpa KPPS, PPS dan PPK,” kata Aof Ahmad Musyafa, Kamis (22/2/2024).
Seperti diketahui, meski persyaratan untuk menjadi penyelenggara Pemilu diperketat, ternyata insiden yang tidak diharapkan tetap terjadi.
Pemilu serentak dengan 5 surat suara dianggap memiliki beban kerja yang berat. Tak jarang, setelah menjadi penyelenggara Pemilu banyak yang dilaporkan sakit. Bahkan, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ada yang sampai meninggal dunia. (eki)