KUNINGAN (MASS) – Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin (F-PKB), angkat bicara soal putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tentang KPU yang dianggap melanggar etik dalam meloloskan Gibran sebagai Cawapres.
Menurutnya, hal itu sudah jadi kewenangan DKPP. Tentu DKPP punya pertimbangan, analisa, fakta dan sudut pandang yang berkaitan dengan hal-hal yang menurut DKPP anggap menyimpang
“Bahwa KPU memutuskan Prabowo Gibras sebagai pasangan capres sebelum direvisi (Undang-undang) monggo itu kewenangan DKPP memberikan tafsir,” terangnya, saat diwawancara pasca menghadiri Haul H Ahmad Bagdja di Manggari Lebakwangi, Selasa (6/2/2024) malam.
Namun, Yanuar menyebut sebenarnya kebisaan kebanyakan, jika ada putusan MK, putusannya harus dikuatkan dulu oleh revisi undang-undang. Sementara, pencalonan Gibran tidak seperti itu
Ditanya legitimasi DKPP, ia mengamini bahwa putusannya berdasar etika, tidak memiliki kekuatan hukum, namun dasarnya adalah moral. Tapi, itu tidak membuat pencalonan Gibran tetap sah.
Adapun soal desakan Gibran harus mundur dari pencalonan karena dianggap melanggar etik, Yanuar sebut semua itu sangat bergantung pada keputusan masing-masing paslon.
“Itumah aspirasi (desakan Gibran mundur) sah-sah saja meski secara hukum perdebatannya bisa panjang. Tapi ya namanya aspirasi kita hargai,” imbuhnya. (eki)