KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melantik 25.172 KPPS secara serentak di 376 Desa/Kelurahan, 32 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, Kamis (25/1/2024) ini.
Pembentukan Anggota KPPS sendiri, dimulai dengan rekrutmen terbuka yang dilaksanakan sejak Desember 2023. Setelah proses seleksi berakhir, ditetapkan sebanyak 7 orang anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilu untuk setiap TPSnya.
Kadiv SDM KPU Kuningan Aof, mengatakan bahwa suksesnya pemilu 2024 tidak bisa lepas dari KPPS sebagai pasukan terdepan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara di TPS. Karenanya, peran KPPS menjadi faktor penentu Pemilu yang berpedoman pada asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
“Saya berharap Anggota KPPS yang telah dilantik memiliki niat yang kuat dan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan dan memegang tuguh prinsip KPU melayani,” ujarnya.
Ia menyebut, KPU Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih dalam pemungutan suara dan penghitungan suara, Rabu (14/1/2024) mendatang.
Baca : https://kuninganmass.com/digaji-lebih-dari-rp-1-juta-kpu-kuningan-buka-pendaftaran-25-172-kpps/
Hal ini, lanjut Aof, salah satunya ditunjukkan dengan memberikan bimbingan teknis kepada semua anggota KPPS. Dimana, pada Pemilu sebelumnya, yang diberikan bimbingan teknis hanya perwakilan dari setiap KPPS.
“Pelantikan KPPS dengan masa kerja mulai sejak dilantik dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 menandai dua kesadaran, yakni kesadaran akan tanggung jawab terkait pemungutan suara dan penghitungan suara serta kesadaran akan keterkaitan pemakaian logistik KPU tidak lepas dari lingkungan,” ujarnya.
Selain Prosesi Pelantikan KPPS, kegiatan juga diringi penanaman pohon secara serentak di 376 titik pelantikan sebagai wujud kesadaran keberlangsungan lingkungam karena pemakaian logistik berbahan kertas yang banyak.
Untuk diketahui, anggota KPPS sendiri dibayar sekitar Rp 1,1juta untuk melaksanakan tugasnya. Sementara, untuk Ketua KPPS dibayar lebih tinggi dengan selsih Rp 100ribu. (eki)