KUNINGAN (MASS) – “Pasien dan kekasihnya jadi tersangka kasus klinik aborsi ciracas, dikenakan wajib Lapor. (Kompas.com, 4/11/2023).
Berita di atas sudah seringkali terdengar di telinga kita, baik yang diberitakan maupun yang tidak diberitakan. Kebanyakan dari mereka yang melakukan aborsi adalah sepasang kekasih yang melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan. Kasus di atas adalah satu dari banyaknya kasus yang terjadi saat ini.
Mengapa banyaknya kasus kehamilan diluar nikah?
Di era saat ini sudah tidak aneh bila seorang remaja memiliki kekasih, malah kebanyakan masyarakat memandang bahwa remaja yang belum memiliki kekasih sebagai orang yang kuper (kurang pergaulan), tidak laku, perawan tua dan berbagai sebutan lain.
Di negeri kita saat ini memang masalah pergaulan tidak memiliki aturan yang berlaku yang dapat dijadikan pedoman bagi remaja, sehingga para remaja banyak yang terjebak kedalam pergaulan bebas. Laki-laki dan perempuan bebas berinteraksi tanpa alasan syar’i, berboncengan, berdua-duaan dan bercampur baur.
Jika kita berbicara remaja, seringkali identik dengan masa peralihan (pubertas) dimana pada saat itu remaja mulai memiliki rasa ketertarikan pada lawan jenis. Untuk memenuhi naluri tersebut seringkali remaja memilih jalan pacaran, jalan inilah yang mendekatkan mereka kepada perzinahan, kehamilan diluar nikah hingga aborsi, dan bisa terjadilah pembunuhan.
Alasan terjadinya perzinahan terkadang bukan hanya tentang cinta yang belum halal saja, tapi juga terkadang karena masalah ekonomi. Banyak dari mereka yang terpaksa mencari uang dari hasil prostitusi, hal ini dikarenakan kebutuhan ekonomi, pendidikan, Kesehatan yang semakin meningkat. Tak heran jika rakyat merasa sangat berat menanggung kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Hal ini terjadi karena hilangnya peran negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, negara saat ini hanya berperan sebagai fasilisator saja. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan juga menyebabkan adanya kebebasan kepemilikan sehingga hasil sumberdaya alam yang seharusnya dikelola oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat malah hanya dinikmati oleh segelintir orang, yaitu para kapitalis.
Ironisnya saat ini prostitusi telah dilegalkan dan dianggap menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak, kondisi tersebut semakin memperburuk kondisi negeri karena negara tidak memiliki sumber pendapatan selain dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, negara wajib memenuhi segala kebutuhan rakyatnya, dalam sistem Islam negara harus memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara cuma-cuma (gratis) dan tidak memberatkan rakyat dengan pajak yang mencekik rakyat.
Maraknya konten di era sosial media saat ini juga menyebabkan banyaknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. Saat ini sangat mudah untuk mengakses video porno ataupun tontonan yang mengundang syahwat. Akibatnya banyak anak dibawah usia yang telah dibekali smartphone oleh orangtuanya ikut terdampak tontonan tidak senonoh.
Orang tua, guru dan masyarakat juga tak jarang tidak memperhatikan penggunaan smartphone tersebut. Padahal seharusnya orang tua menjadi garda terakhir pertahanan pendidikan seksual pada anak. Karena orang tualah yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Swt terhadap pendidikan anak-anaknya.
Kasus pemerkosaan juga tak kalah marak saat ini, tidak jarang kita sering mendengar dan melihat kasus pelecehan dan pemerkosaan mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga usia lanjut.
Aturan mengenai aborsi diatur dalam KUHP lama dan UU 1/23 tentang KUHP baru yang berlaku 3 Tahun sejak tanggal diundangkan yaitu Tahun 2026.
Pasal 346 KUHP: seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 463 UU 1/23:
- Setiap Perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Perempuan merupakan korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Hukum buatan manusia inilah yang menyebabkan seseorang tidak memiliki rasa takut lagi, karena hukum yang ringan dan tidak membuat pelakunya jera dan tidak dapat pula menjadi pencegah bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Bagaimana islam menyelesaikan masalah aborsi?
Di dalam Islam interaksi antar laki-laki dan perempuan sangat diperhatikan. Islam telah menetapkan tindak pemerkosaan sebagai tindakan kriminal, bahkan untuk mendekatinya saja dilarang dan Islam menutup segala pintu menuju perzinahan.
Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Quran surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Islam memandang hubungan pria dan Wanita bertujuan untuk melestarikan jenis manusia melalui pernikahan, bukan pandangan yang bersifat seksual semata, serta membatasi interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan umum. Sedangkan dalam sistem kapitalis yang memandang hubungan pria dan wanita dengan pandangan yang bersifat seksual semata. Hal ini menyebabkan perbedaan pemenuhan naluri seksual dalam Islam.
Islam akan mencegah segala sesuatu yang yang dapat membangkitkan nafsu seksual. Islam tidak akan membiarkan konten-konten yang berbau seksual tersebar bebas seperti buku-buku, film, drama, musik, tulisan, game dan lainnya.
Islam melarang pria dan Wanita berkhalwat, melarang para wanita bertabaaruj dan berhias dihadapan pria asing atau non mahrom.
Semua ini dapat diwujudkan dengan dorongan ketaatan individu untuk terikat dengan hukum Allah Swt. Negara dalam Islam wajib menyelenggarakan Pendidikan berbasis akidah Islam yang mendukung pembentukan ketakwaan individu hingga masyarakat menjadikan Islam sebagai tolak ukur perbuatannya.
Negara juga akan menerapkan sistem sosial Islam yang mendorong masyarakat melakukan amar ma’ruf nahi munkar sehingga setiap individu masyarakat tetap terjaga ketaatannya, negara juga harus mengawasi media agar tidak menyebarkan konten-konten yang mengundang syahwat.
Khilafah juga akan menerapkan sanksi bagi pelaku zina:
- Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah
Menurut para fuqaha, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
- Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah
Dalam konteks ini, fuqaha sepakat bahwa hukuman mereka adalah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah satu hadis nabi Muhammad saw
“Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati.” (HR Bukhari)
Wallahu’alam bishawwab
Penulis : Retno Wulandari
Aktivis Muslimah