KUNINGAN (MASS) – Aktivis muda Kuningan, Ilham Ramdhani, kembali angkat bicara polemik hasil seleksi direktur PAM Tirta Kamuning.
Ia, berkomentar setelah Pemkab Kuningan melalui Bupati dan Kabag Hukum Setda, menjelaskan syarat pengalaman 5 tahun di perusahaan swasta.
“Terimakasih atas respon dan penjelasan nya, apa yang disampaikan mungkin itu benar adanya karena saya bukan ahli hukum tatanegara. Tapi setidaknya itu menjawab keraguan dan pertanyaan publik sejak awal kalau calon direktur sudah disiapkan sejak awal dengan dalih mengacu pada aturan yang ada,” kata Ilham, Selasa (3/10/2023) siang.
Namun menurut Ilham, jawaban ini menjelaskan bahwa Perbup telah disesuaikan untuk salah satu calon direktur dengan adanya ayat tambahan dalam prasyarat calon Direksi dari ASN yang di Perda, Pemendagri dan PP tidK ada klausul itu.
“Persepsi publik diawal adanya kecurigaan bahwa calon direktur sudah dipilih itu sekarang sudah terjawab secara resmi dari pihak terkait,” kata Ilham.
Ia, kemudian mengomentari istilah yang digunakan Kabag Hukum soal Perbup dibuat untuk mengisi kekosongan peraturan dalam Undang-undang di atasnya.
“Karena yang dikehendaki terdapat ketidak sesuaian dengan aturan yang ada sehingga perlu diisi kekosongan tersebut, klarisikasi perihal tidak adanya indikasi keberpihakan salah satu calon kita bisa melihat saat proses seleksi, ada brapa peserta seleksi dari ASN?” ujarnya balik mempertanyakan.
Sebagai masyarakat, Ilham mengaku berkomentar hanya dalam rangka mengingatkan jika ada hal yang dirasa janggal.
“Mungkin situasi ini tidak akan terjadi jika dari awal disampaikan dan dijelaskan ke publik bahwa dalam pembukaan seleksi ada hal baru yang sebelumnya tidak diatur dikarenakan tantangan PDAM sekarang memerlukan orang yang punya pengalaman dalam birokrat, bukan menyangkal, jika meminjam bahasa ‘indikasi meloloskan’ salah satu calon. Meminjam bahasa orang bijak katanya berlaku adillah sejak dalam pikiran,” kata Ilham. (eki)