KUNINGAN (MASS) – Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya merupakan instrumen yang penting dalam melakukan upaya manajemen terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjunjung tinggi kompetensi, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. Namun dalam pelaksanaannya mutasi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan suatu dinamika manajemen kepegawaian pada pemerintah daerah telah menimbulkan fenomena profesional maupun politis.
Fenomena politis yang dimaksud yaitu fenomena pejabat politik dalam hal ini Bupati Kuningan Acep Purnama yang mencoba melakukan kontrol atas birokrasi.
Seperti pada mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama pada tanggal 22 September 2023 terhadap 21 orang pejabat Struktural Eselon 2 Pemda Kuningan di akhir masa jabatannya sebagai kepala daerah. Pelaksanaan Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, 2 bulan sebelum dirinya berhenti menunjukkan masih terjadinya politisasi birokrasi yang sarat dengan kepentingan politik.
Ini bisa dilihat dari hasil mutasi yang baru saja dilakukan, dimana beberapa komposisi jabatan strategis yang diisi tidak sesuai dengan kompetensinya. Dan yang luar biasanya terdapat 8 pejabat yang tidak mengalami perpindahan dan masih tetap dipertahankan tanpa disertai adanya alasan jelas yang disampaikan kepada publik. Apakah karena saking hebatnya prestasi yang bersangkutan dalam bekerja atau karena selama ini mereka telah berhasil “menyenangkan” Bupati Kuningan Acep Purnama saja.
Setidaknya ada tiga motivasi umum pejabat politik melakukan politisasi birokrasi :
Pertama adalah patronase, dimana janji politik di isi dan diberikan sebagai penghargaan kepada sekutu politik yang mau membantu dalam kampanye, baik Pileg maupun Pilkada.
Kedua adalah kebijakan berorientasi. Politisi, eksekutif biasanya, bisa mempolitisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka memperoleh kontrol yang lebih besar terhadap kegiatan pembangunan dalam hal ini penguasaan proyek-proyek pemerintahan.
Ketiga adalah timbal balik. Masing-masing pihak saling mempertukarkan sumber daya yang dimiliki berupa kekuasaan, jabatan, materi dengan tenaga, dukungan dan loyalitas.
Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menjadikan kepala daerah sebagai pejabat politik dan administrasi (birokrasi). Kepala daerah yang memperoleh mandat dan legitimasi birokrasi karena dipilih langsung, memerlukan dukungan dari staf administrasi yang profesional dan loyal, demi mewujudkan program-program yang telah dijanjikannya kepada rakyat pada saat kampanye.
Pegawai dimaksud tentu yang mempunyai kelebihan pola pikir maju dan baik, sikap melayani, berbudaya produktif, serta mampu menjalankan manajemen berbasis kinerja yang berorientasi kepada pelayanan prima terhadap masyarakat berdasarkan visi dan misi dari kepala daerah yang harus dicapai. Gambaran idealnya tentu seperti itu.
Tapi dalam pelaksanaannya, unsur politik dan subjektifitas seringkali malah lebih mendominasi setiap pengisian jabatan struktural PNS dikarenakan adanya faktor penggunaan birokrasi untuk meraih dukungan politik dari masyarakat ataupun kelompok. Hal ini tentu memicu pandangan negatif publik bahwa untuk penempatan seorang PNS dalam jabatan struktural lebih ditentukan adanya faktor like or dislike dan kedekatan personal dengan pejabat politik yang saat ini sedang menjabat.
Adalah tugas dan fungsi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyelenggarakan kegiatan mutasi Pegawai Negeri Sipil di tingkat daerah berdasarkan atas instruksi dari kepala daerah.
Meskipun dalam proses penempatan jabatan untuk pegawai negeri sipil terdapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas untuk memberikan pertimbangan layak tidaknya seseorang dipromosikan atau dimutasikan, dalam prakteknya yang berperan besar dalam pengambilan keputusan penentuan penempatan jabatan tetaplah Bupati.
Itulah mengapa setiap mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapat sorotan, hal ini dikarenakan kebijakan dalam melakukan mutasinya tidak transparan. Sehingga seringkali pada akhirnya pihak dari BKPSDM lah yang selalu dijadikan kambing hitam dan dituding memainkan proses mutasi PNS, padahal faktanya mereka hanya menjalankan perintah Bupati saja.
Politisasi jabatan struktural PNS oleh pejabat politik telah membuat kewenangan Baperjakat menjadi mandul hanya sebatas dukungan akseptabilitas dan meniadakan kapabilitas, terutama pada pegawai yang akan didudukkan dalam posisi jabatan-jabatan struktural. Sehingga dampaknya dalam pengembangan karir bagi PNS di Pemda Kuningan yang terjadi adalah adanya persaingan yang tidak sehat di dalam tubuh birokrasi dikarenakan disfungsi Baperjakat yang hanya menjadi stempel dari kebijakan politis Bupati Kuningan Acep Purnama.
Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural seharusnya berjalan secara normatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua SKPD bisa melakukan percepatan pencapaian visi misi pembangunan yang digariskan oleh kepala daerah dengan profesional. Keadilan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan terhadap mutasi PNS dapat terwujud apabila mekanisme Reward and Punishment ditegakkan. Bukan sebaliknya hanya didasarkan pada hubungan patron-client yang kental antara PNS yang bersangkutan dengan kepada daerah yang menjabat.
Mutasi jabatan struktural yang selama ini dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama telah mengakibatkan berkurangnya derajat profesional birokrasi di Kabupaten Kuningan. Cita-cita terciptanya SDM aparatur berkualitas guna mewujudkan birokrasi yang handal, hanya mimpi belaka.
Selama prosesnya tidak didasarkan oleh pertimbangan Sistem Merit dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja, maka setiap mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama selaku kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian akan tetap menjadi momok yang menakutkan bagi semua PNS di Kota Kuda.
Sehingga tidak mengherankan apabila berkembang joke di masyarakat bahwa pemerintahan di Kabupaten Kuningan sebenarnya berjalan Auto Pilot.***
Kuningan, 24 September 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal