Capaian Pajak Air Tanah Rendah, Fraksi Golkar Minta Bupati Lakukan Digitalisasi Database

KUNINGAN (MASS) – Salah satu poin yang disoroti Fraksi Partai Golkar dalam Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten kuningan Tahun Anggaran 2025, adalah rendahnya capaian Pajak Air dan Tanah.

Mulanya, dalam PU yang ditandangani Ketua Fraksi Harnida Darius Haryanto, S.H. dan Sekretaris Raka Maulana Wijaya Itu,Fraksi Golkar menyampaikan kondisi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 2.825.095.691.730,00 dan terealisasi sebesar Rp. 2.641.478.075.841,00, atau mencapai 93,50% dari target yang telah ditetapkan.

Salah satu yang menyumbang pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang isinya sektor pajak dan retribusi yang dikelola daerah. Dimana Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 479.049.942.113,00 terealisasi sebesar Rp. 379.880.122.607,00 atau mencapai 79,30% dari target yang telah ditetapkan.

Fraksi Golkar, menjabarkan bahwa PAD dari sektor pajak tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 235.353.291.920,00, hanya terealisasi sebesar Rp. 206.740.087.067,00  atau hanya mencapai 87,84%. Dari 8 jenis pajak ada 3 jenis pajak yang pencapaiannya melebihi 100% yaitu Pajak Reklame sebesar 100,75%, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100,16% serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 101,21%.

“Dari seluruh akun pajak daerah, terdapat 2 akun dengan pencapaian target terendah yaitu pajak MBLB sebesar 25% dan Pajak Air Tanah sebesar 44,81%,” kata Ketua Fraksi Golkar.

Untuk mengatasi tidak tercapainya target Pajak Air Tanah, Fraksi Partai Golkar mendukung Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah penting. Fraksi Golkar merincikan langkah yang harus diambil Pemda adalah sebagai berikut:

  1. Pembaharuan dan digitalisasi database, pendataan ulang (sensus) khususnya pada sektor komersil seperti perusahaan, hotel, restoran dan laundry;
  2. Optimalisasi penegakan hukum;
  3. Terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya Pajak Air Tanah dan dampaknya terhadap PAD dan kelestarian lingkungan;
  4. Sebagai antisipasi untuk mencegah penurunan permukaan tanah dan sebagai upaya pengendalian kerusakan lingkungan lainnya agar menggunakan formula progresif : mengatur tarif pajak secara progresif agar biaya pengambilan air tanah lebih mahal dibandingkan air perpipaan.

(eki)