KUNINGAN (MASS) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan Prioritas Nasional di Grand Cordella Hotel, Kabupaten Kuningan pada Kamis (14/9/2023).
Kegiatan tersebut bertemakan ‘Sinergitas Lintas Sektor untuk Percepatan Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM)’.
Kegiatan ini dihadiri oleh 230 yang terdiri dari 5 (lima) Tim Anggota Panitia Ajudikasi PTSL PM Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, sejumlah kepala desa yang menjadi lokasi PTSL PM, Anggota Tim Pengumpul Data Pertanahan (PULDATAN) Desa.
Selain itu, Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuningan turut menghadiri rapat tersebut.
Berdasarkan siaran pers Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Rapat Evaluasi dan Koordinasi tersebut menghasilkan lima target untuk beberapa proyek strategis untuk Tahun Anggaran 2023, antara lain:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) dengan target peta bidang tanah sebanyak 68.184 bidang, dan target sertifikat sebanyak 30.864 bidang yang tersebar di 30 desa di Kabupaten Kuningan,
- Sertifikasi Lintas Sektor (UMKM) memiliki target 700 bidang,
- Sertifikasi Budidaya Ikan 450 bidang,
- Sertifikasi Tanah Wakaf 100 bidang,
- Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) 9 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Teddi Guspriadi dalam siaran pers tersebut berharap dengan PTSL-PM ini bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan sertifikasi tanah.
“Kami berharap dengan dibentuknya PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM) di Tahun 2023 ini bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan untuk menunjukan batas bidang tanahnya dan informasi kepada masyarkat agar segera melakukan proses sertifikat tanah, sesuai dengan regulasi” tulis siaran pers tersebut.
Selanjutnya, dirinya berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat lebih bersinergi dengan berbagai lembaga lainnya agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
“Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi kembali dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani Masyarakat Kabupaten Kuningan,” tutupnya. (hafidz/deden)