KUNINGAN (MASS) – Meski syarat calon direktur PAM (Perumda Air Minum) Tirta Kamuning Kuningan jadi sorotan, namun Komisi 2 DPRD masih diam. Kala dikonfirmasi, M Apip Firmansyah selaku ketuanya mengaku belum punya dasar untuk memanggil pansel (panitia seleksi).
Bukan hanya Apip, salah seorang anggota komisi itu pun, Yaya, belum bicara banyak kala dikonfirmasi secara terpisah. Menyangkut banyaknya pertanyaan dari kalangan luar dan wartawan, ia mengungkapkan sudah meneruskannya ke ketua komisi.
“Denger-denger sih besok mau manggil pansel,” ungkap Yaya meski dibantah oleh Apip bahwa Kamis (31/8/2023) itu tidak ada pemanggilan pansel.
Keduanya dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai banyak hal. Mulai dari mepetnya waktu pendaftaran, syarat sertifikat kompetensi madya padahal direktur PAM se Indonesia bersertifkat utama, hingga pertanyaan batasan usia maksimal 50 tahun bagi kandidat eksternal.
Ditanyakan pula mengenai syarat mundur dari ASN jika pendaftar dari ASN, siapa tim penguji yang independen, jumlah bakal calon 3-5 orang, sampai ditanya anggaran untuk fit and propertest pada saat kondisi keuangan pailit.
Apip menegaskan, pendaftaran masih berlangsung sampai Jumat (1/9/2023) sehingga belum bisa dikomentari. Dirinya hanya berharap akan banyak pendaftar sehingga nanti dapat terjaring minimal 3 calon.
“Kalau masalah adanya pendaftar dari ASN itu, di pasalnya kan bersedia mundur. Jadi surat kesediaan mundur dulu,” jawab politisi PKB tersebut.
“Kami sedang mendalami regulasinya. Yang jelas sekarang masih tahap pendaftaran. Ranahnya kan di pansel. Nanti kalau pendaftarannya sudah ditutup dan diinformasikan ke kita, baru kita sikapi,” kata Apip.
Yaya pun tidak membahasnya panjang lebar. Meski apa yang ditanyakan wartawan sepemikiran dengannya namun politisi asal PKS ini mengaku belum menggelar rapat internal komisi 2.
“Kalau disampaikan ke ketua sih sudah. Besok kayaknya kita akan bahas secara kelembagaan sekaligus memanggil pansel,” ungkap Yaya. (deden)