KUNINGAN (MASS) – Ada sekitar 11 orang yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), mendaftar Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini.
Meski mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan kuwu, status ASN-nya ternyata tak perlu cuti, apalagi pensiun. Bahkan, jika nanti menang pun, tetap sebagai ASN.
Hal itu, disampaikan Sekda Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar M SI, Jumat (28/7/2023) sore ini.
“Tidak keluar dari PNS, cuman hak-haknya (sebagian) tidak dapat,” ungkapnya.
Baca: https://kuninganmass.com/94-desa-se-kabupaten-kuningan-bakal-gelar-pilkades-serentak-tahun-ini/
Yang dimaksud hak yang tidak didapat dari ASN, ternyata bukanlah gaji, melainkan tunjangan. Sebaliknya, dari desa ia tidak akan mendapatkan gaji, siltap (penghasilan tetap). Namun, masih mendapat hak lainnya seperti tunjangan, bengkok.
“Iya sama,” jawab Sekda, kala ditanya bagaimana yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dari informasi yang dihimpun, ASN yang mencalonkan diri untuk nyalon kades tersebar mulai dari Kecamatan Kadugede, Garawangi, Cilimus, Ciwaru, Japara, Hantara, Cibeureum sampai Cigandamekar. (eki)