KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) Universitas Islam Al Ihya (UNISA) Kuningan. Pada saat tahapan Pemilihan Umum (PEMILU) UNISA 2023 dari mulai penyususan dan pengesahan PKPU UNISA hingga verifikasi berkas dan seleksi administrasi pada tanggal 14-18 juni 2023 dengan ditetapkan dua bakal pasangan calon Presiden Mahasiswa yaitu pertama saudara Khalid dan Totih kedua Renis dan Ishaq ini gagal saat tahapan sengketa pencalonan dinyatakan gugur karena kedua pasangan calon tidak memenuhi persyaratan bakal calon PRESMA dan WAPRESMA itu terdapat pada PKPU-M nomor 05 dan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMA UNISA Kuningan BAB VI Pasal 56 tentang Persyaratan Badan Eksekutif Mahasiswa. Dengan kesalahan bakal calon WAPRESMA Khalid belum mengikuti jenjang pengkaderan/LKM dan bakal calon PRESMA Renis dengan kesalahan IPK yang kurang dari 3,00.
Maka dari itu KPU-M UNISA membuka Kembali pendaftaran bakal calon PRESMA dan WAPRESMA UNISA dari tanggal 1-5 juli 2023. Ditetapkanlah Tiga Pasangan Calon Pertama Khalid dan Hanifa kedua Icu dan Wiwin ketiga Renis dan Ishaq. Yang mana ini terus dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (BAWASLU-M). Seharusnya BAWASLU-M berjalan dengan TUPOKSI nya namun PEMILU kali ini BAWASLU-M dirasa berat sebelah kesalah satu Pasangan Calon artinya BAWASLU-M ini tidak berintegritas. Terbukti pada kemarin, Terjadi fenomena diskusi sengketa pencalonan secara tertutup yang hanya melibatkan KPU-M, BAWASLU-M dan kedua PASLON.
Karena ada salah seorang TIMSES menanyakan masalah verifikasi data ini terbukti bakal calon WAPRESMA dari Khalid ini masih menjabat sebagai BPH diorganisasi ekstra. “Setau saya dia masih menjabat sebagai ketua diorganisasi ekstra yang dibuktikan dengan SK” ujar TIMSES.
Ketua KPU merespon pertanyaan tersebut dengan memberikan waktu 1 X 24 jam untuk melampirkan surat pengunduran diri. Namun yang terjadi setiap paslon yang menjabat sebagai BPH di organisasi lain belum menyelesaikan secara administrasi prihal surat pengunduran diri sebagai BPH dari organisasi ekstra tersebut. Dan setelah saya konfirmasi kepada ketua organisasi ekstra yang bersangkutan bahwasannya benar kedua bakal calon WAPRESMA itu masih menjabat sebagai BPH diorganisasi ekstranya.
“Kenapa saya tidak menjawab telpon dari kedua bakal calon WAPRESMA karena tidak ingin adanya keberpihakan, memang bener keduanya masih menjabat sebagai BPH diorganisasi dengan dibuktikan SK dan orang-orang yang bersangkutan” jawabnya.
Lalu kedua timses dan bakal calon menanyakan pendapat kepada KPU-M terhadap jawaban dari ketua organisasi tersebut. Setelah itu saya sebagai komisioner KPU-M dibagian hukum menjawab dari awal ini harus sesuai dengan PKPU-M artinya kedua paslon gagal dalam mencalonkan sebagai capres cawapres. Namun, saya mendapat sentakan dari BAWASLU-M tidak terima apa yang dinyatakan KPU-M.
 ”Sebenarnya vemmy itu maunya gimana?” kata BAWASLU-M.
Dan saya rasa ini adalah sebuah intervensi BAWASLU-M terhadap KPU-M untuk meloloskan para bakal calon. Artinya BAWASLU-M ini sudah tidak bersih lagi. Saya membuat pernyataan ini dikarenakan saya merasa tidak menyalahi aturan yang sudah di sahkan dan hanya menyampaikan kebenaran sesuai dengan fakta. Ada apa dengan BAWASLU-M UNISA? karena ini tidak selaras dengan tema PEMILU yaitu Suara Mahasiswa Suara Keadilan (SUMASUKA).
Penulis : Vemy Lushiana Komisioner Hukum KPU-M Unisa Kuningan