KUNINGAN (MASS) – Isu cukup heboh menyeruak dari KPU Kuningan. Asep Z Fauzi, yang kebetulan menjabat Ketua KPU Kuningan menggugat Timsel KPU Jawa Barat.
Asfa, sapaan akrabnya, merupakan peserta seleksi calon anggota KPU Jawa Barat. Ia sudah dinyatakan lulus pada seleksi tertulis dan tes psikologi.
Namun kemudian, ia dinyatakan tidak lolos dalam tahapan test kesehatan dan wawancara. Asfa menduga, ada kejanggalan karena merasa apa yang jadi persyaratan, sudah terpenuhi.
Tidak sendiri, Asfa melakukan gugatan pada timsel KPU Jawa Barat, dengan peserta seleksi lainnya, Ramlan Maulana.
Kala dikonfirmasi kuninganmass.com melalui seluler, Asfa membenarkan informasi tersebut, namun dirinya tidak berbicara panjang lebar, lantaran semuanya diserahkan ke kuasa hukum.
“Betul (menggugat) tapi nantilah ngobrolnya. Sudah diserahkan ke kuasa hukum prosesna, dimandatkeun,” ujarnya, Jumat (7/7/2023).
Sebelumnya, di beberapa media sudah dikabarkan perihal alasan gugatan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Deri Afwan, gugatan dilakukan karena Timsel dianggap melanggar ketentuan pasal 34 huruf (e) dan huruf (f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
Timsel calon anggota KPU Jawa Barat, dikatakan tidak menuangkan hasil nilai wawancara dan kesehatan yang terdapat di SIAKBA secara utuh. Karenanya, Timsel dianggap tidak terbuka dan transparan dalam format penilaian. (eki)