KUNINGAN (MASS) – Diancam hendak dilaporkan ke polisi oleh bupati, Ketua Korakap, Dadang Abdullah tetap santai dan siap menghadapi. Justru dirinya malah membuka bukti dugaan pemalsuan dokumen penjualan lampu PJU.
“Perusahaan lampu PJU pemenang Kuningan Caang diduga bermasalah menjual barang impor,” ungkap Dadang kepada kuninganmass.com, Rabu (7/6/2023).
Lampu impor tersebut dinilai tidak sesuai dengan instruksi presiden yang mengharuskan penggunaan produk dalam negeri untuk kebutuhan konsumsi dan konstruksi di Indonesia.
Ia mengatakan, Kabupaten Kuningan yang mendapatkan Bantuan Keuangan dari Provinsi untuk program PJU tahun anggaran 2023 sebesar 117 M sudah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai rencana. Bahkan SPK sudah terbit tertanggal 9 April 2023.
“Dengan keterangan dan pemaparan saya di komisi 3 DPRD Kuningan bersama pihak eksekutif dan DPRD, Barjas melalui kabagnya menyebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh 2 Cv, tapi kenyataannya pemenang pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT. Dari penyampaian itu saja, saya menyimpulkan ada benih-benih kebohongan dan tidak keterbukaan informasi,” ucapnya.
Perihal pemeriksaan dokumen perusahaan yang diverifikasi juga, ia menduga ada tidak kesesuaian dalam proses klik e-catalog oleh pihak PPK dan Barjas yang menunjuk perusahan tersebut.
Dalam surat dokumen yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian Republik indonesia tentang tanda sah capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bahwa perusahaan pemenang lelang tercatat tipe SH3101 dengan spesifkasi 30-80 watt merk SHINE nilai TKDNnya hanya 42,94 %.
Berbeda dengan apa yang perusahaan tampilkan didalam kolom Klik produk jual e-catalog yang mencantumkan nilai produk TKDNnya 61,08 % (TKDN+BMP) 73,08%.
Ini tentu menjadi acuan bahwa indikasi dugaan pengkondisian dengan melakukan negosiasi bawah meja bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya sudah ada komunikasi dengan LKPP di Jakarta agar laporan ini bisa diteruskan dan ditindaklanjuti secepatnya langsung agar dibekukan dan melaksanakan lelang ulang/turun lelang,” kata Dadang.
Karena ini tengah menjadi sorotan luas masyarakat, maka ia meminta kepada Kapolres Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada PPK dan Pokja PBJ yang menangani pengadaan Lampu PJU Gate Rp 117 miliar.
“Karena indikasi tindakan atau perbuatan pidana pemalsuan dokumennya sudah terjadi. Dan produk tersebut dibekukan atau menjadi turun tayang oleh LKPP RI dari link E-Katalog Lampu,” pungkasnya. (deden)
Mang Bohay
8 Juni 2023 at 10:14
maju terus kang Dadang.