KUNINGAN (MASS) – Advokat dari PBH Peradi Kuningan, Asmanul Husna SH, angkat bicara perihal tindak pidana pencabulan/asusila yang dianggapnya marak dan menguap di Kabupaten Kuningan.
“Sebenarnya sangat miris dan memprihatinkan, namun sebelumnya saya pribadi mengapresiasi khususnya pihak kepolisian yang telah mengamankan dan memproses pelaku kejahatan tersebut serta pihak UPTD PPA Kabupaten Kuningan yang sudah merespon dan melakukan penanganan dengan berkoordinasi dengan lintas sektoral,” ujarnya, Jumat (2/6/2023) kemarin.
Baca : https://kuninganmass.com/anak-15-tahun-diduga-dicabuli-2-kakek/
Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut baru sebatas tindakan penanganan. Menurutnya, sejauh ini belum dilakukan upaya maksimal untuk melakukan tindakan upaya pencegahan. Dan yang terpenting, tegas Asmanul, upaya perlindungan dan penjaminan terhadap korban pelaku tindak pidana cabul/asusila.
“Sebagai contoh peristiwa tindak pidana pencabulan 2 tahun silam yang kebetulan saya selaku PH dari pihak korban merasakan bagaimana kurangnya perhatian dari instansi terkait dan pemerintahan setempat mengenai perlindungan dan penjaminan masa depan korban,” sebutnya.
Ia menerangkan, pada saat penyidik kepolisian menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka sampai berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di pengadilan, tidak ada satupun perwakilan yang mendampingi dan mengatasnamakan lembaga atau pemerintahan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan penjaminan terhadap korban untuk mendapatkan keadilan/adanya kepastian hukum.
“Harapannya dengan masih maraknya peritiwa tindak pidanan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Kuningan, para pihak khususnya pemangku kebijakan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan/upaya penanggulangan preventif yang dapat dilakukan,” imbuhnya.
Optimalisasi pencegahan itu, kata Asmanul, yakni dengan melakukan sosialiasi ke sekolah-sekolah baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mengenai tindak pidana pencabulan. Dengan sosialisasi ini diharapkan akan dapat menambah wawasan dan pemahaman siswa dan siswi, agar mereka bisa saling menjaga dan mengingatkan sesama teman, serta memberikan perlindungan dan penjaminan terhadap korban untuk mendapatkan keadilan/adanya kepastian hukum.
“Saya berharap pada rekan-rekan media supaya bisa mengawal setiap kasus tindak pidana tersebut dengan selalu mengupdate berita perkembanganya sampai tingkat pengadilan, sehingga secara tidak langsung dengan pemberitaan tersebut memberikian efek jera dan warning akan sanksi sosial terhadap pelaku kejahatan,” tuturnya.
Diakhir, sepengalamannya pada kasus yang ditanganinya 2 tahun silam, masih sangat kurangnya perhatian dari pemerintah baik dari tingkat desa sampai kabupaten melalui dinas yang menaunginya terhadap korban tindak pidana pencabulan/asusila.
“Berdasarkan pengalama 2 tahun silam atas kasus yang pernah saya tangani bahkan sampai saat ini, kami dari PBH peradi Kuningan masih melakukan pendampingan terhadap korban tersebut untuk terus memberikan semangat,” ucapnya di akhir. (eki)