KUNINGAN (MASS) – Mantan Kades Trijaya yang juga Ketua Paguyuban KTH Siliwangi Kuningan-Majalengka Eddy Syukur menjelaskan kenapa ia bisa marah-marah pada salah satu penyuluh BTNGC.
Ia menjelaskan, sebenarnya hal itu adalah puncak luapan setelah rentetan kejadian sebelumnya. Eddy mengatakan, kejadian yang viral itu karena ia habis kesabaran setelah beberapa kali merasa dihina dan diusir-usir.
“Saya diusir beberapa kali, sampe nyebutin kamu siapa, silahkan keluar. Paguyuban tidak ada hubungannya dengan TN, mana legalitas Paguyuban,” jelasnya trigger apa yang membuatnya marah.
Dikatakan, ribut itu adalah yang terakhir karena ia merasa kesabarannya habis. Sejak pertama verifikasi hari Rabu sebelumnya pun, sudah ada ribut-ribut.
Eddy merasa, penyuluh tidak menghargai SK KTH yang sudah dikeluarkan Kades. Penyuluh juga dirasa mengintimidasi karena bertanya di luar kapasitasnya sebagai verifikator. Ia bahkan berani dikonfrontir ke beberapa KTH.
“Silahkan tanya ke KTH Cisantana, KTH Pasawahan, KTH Padabeunghar, KTH Setianegara, bahkan setiap ketua KTH disuruh keluar dari paguyuban dan sadapan (getah pinus). (Mereka) Disuruh jadi pegawai TN ngelola buah-buahan, kopi misalnya,” kata Ketua KTH Siliwangi terebut.
Itu artinya, sebut Eddy, penyuluh tidak menghargai masyarakat Kuningan dan Majalengka yang sudah berjuang mati-matian selama 2 tahun terakhir.
Khusus soal video yang viral, ia mengatakan bahwa video itu mungkin di setting. Ia mengatakan, sebelum ia marah itu justru pihaknya yang dimarah-marahi.
Penyuluh, membentak-bentaknya dan KTH sambil berdiri hanya tidak terekam. Di video itu, yang terekam dari ucapannya soal Paguyuban dilecehkan.
“Saya bilang dengan nada keras, Paguyuban itu pendamping sesuai dengan surat undangan dari TN,” kata Eddy.
Sebelumnya, Eddy bercerita panjang soal kondisi masyarakat desa sekitar Gunung Ciremai, baik Kuningan maupun Majalengka 2 tahun lalu, terutama sejak ada perjanjian No 6 Tahun 2016 tentang Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (PH2BK), serta hasil Pansus DPRD Kuningan tentang Evaluasi BTNGC, salah satunya penerapan zona tradisional.
Pasalnya, selama 18 tahun, setelah kawasan Gunung Ciremai diserahkan ke BTNGC (sebelumnya Perhutani – BKSDA) warga sekitar tidak punya akses sama sekali dengan alasan konservasi karena kawasan produksi tiba-tiba berubah jadi taman nasional.
“Padahal sebelumnya ada program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBN). Dalam PHBN, masyarakat menanam kopi, alpukat, jati, pinus dan lain-lain. Sebelumnya juga, pohon pinus bukan tanaman perhutani, juga bukan pemerintah. Itu tanaman masyarakat. Maka, saat krisis moneter, perhutani tidak krisis moneter. Karena penanaman masyarakat mengambil dari persemaian perhutani. Pihak perhutani mempersilahkan warga menggarap dengan catatan menanam pohon pinus,” ujarnya.
Bukan hanya itu, sebelum dikelola BTNGC, pinus sudah hidup dengan baik dipupuk dan dijaga oleh masyarakat. Saat itu, Perhutani pun tidak perlu keluar uang, dan masyarakat masih bisa menanam sayuran.
Selain soal pemeliharaan hutan, selama ini masyarakat juga selalu peduli pada hutan. Saat ada kebakaran, penanaman, kelestarian, menjaga ekosistem hewani, itu berkat masyarakat.
Tapi begitu menjadi TNGC, masyarakat justru dipaksa turun dari kawasan dan tidak boleh memasuki kawasan. Bahkan, yang mengambil ranting saja diperkarakan dan disebut pidana, merusak. Itu yang menjadi keheranannya.
“Jadi selama 18 tahun itu masyarakat betul-betul tidak boleh memanfaatkan hasil tanamannya sendiri. Akhirnya jadilah tanaman tidak karuan. Tapi kami terus berjuang untuk masyarakat,” ucap Eddy. (eki)