KUNINGAN (MASS) – Putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI mengulang tahapan pemilu. Putusan tersebut berawal dari gugatan Partai Prima.
Bahkan, dihimpun dari sejumlah media nasional, dalam eksepsinya PN Jakpus menghukum KPU hingga harus menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Meski KPU RI menolak putusan dengan cara akan melakukan banding, namun bahyak yang bertanya-tanya andai KPU kalah lagi dan putusan Pemilu ditunda tidak terhindarkan.
Pertanyaan seperti bagaimana nasib PPK dan PPS dan agenda yang sudah berjalan lainnya. Apakah harus dibubarkan dahulu baru rangkaian Pemilunya diulang sesuai putusan PN Jakpus?
Menanyakan hal tersebut, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi kala dikonfirmasi perihal putusan PN Jakpus itu ia mengatakan tidak ingin berandai-andai.
Menurutnya, saat ini pihaknya tetap menjalankan tahapan seperti biasa. Apalagi, secara kelembagaan, KPU RI sudah bersikap dengan mengajukan banding.
“Itu domain pimpinan kami di tingkat KPU RI,” jawab Asfa, sapaan akrabnya.
Ditanya kembali soal hal-hal teknis seperti masa jabatan Komisioner, PPK, PPS sampai pantarlih dan hal lainnya menyangkut kepemiluan yang sudah dilaksanakan. Asfa menjawab pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami tidak punya kewenangan apapun terkait hal yang dimaksud. Kewajiban kami adalah tegak lurus mengikuti arahan dan petunjuk KPU RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jawabnya.
Seperti diketahui, menangnya gugatan Partai Prima atas KPU RI di PN Jakpus membuat geger banyak pihak. Pasalnya, dari beberapa poin itu, salah satunya memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (eki)