KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Kabupaten Kuningan meminta KPU untuk tidak melakukan pelantikan PPS terlebih dahulu. Pasalnya, belasan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tersebar di berbagai desa, terindikasi melanggar Undang-Undang.
Permintaan penundaan pelantikan itu, disampaikan langsung Ketua Bawaslu Abdul Jalil Hermawan. Melalui dua surat yang ditujukan ke KPU, ada belasan anggota yang lolos PPS, terindikasi sebagai anggota dan pengurus partai politik, dan pendukung calon DPD.
“Bahwa berdasarkan Pasal 72 huruf e UU 7 tahun 2017 dan pasal 35 ayat (1) hurup e PKPU 8 tahun 2022 disebutkan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPP,” ujar Abdul Jalil Hermawan, Jumat (27/1/2023) sore.
Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa syaratnya “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”.
KPU, diminta Bawaslu untuk melakukan pencernatan, penelusuran dan klarifikasi kembali terhadap nama-nama calon anggota PPS terpilih yang lolos wawancara, dan sudah diumumkan KPU.
Bawaslu mengatakan, jika terbukti sebagai pengurus dan atau anggota partai, KPU diminta melakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut sebagainana mestinya.
“Apabila tidak segera dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kunungab menyarankan KPU Kabupaten Kuningan untuk menunda jadwal pelantikan PPS atas nama-nama yang bersangkutan dengan partai,” kata Abdul Jalil.
Di akhir, pihaknya mengatakan sangat terbuka untuk menerima masukan atau laporan dari masyarakat luas yang menyangkut penyelenggaraan pemilu.
Abdul Jalil mengatakan, siapapun bisa melapor ke Bawaslu, baik itu melalui Panwascam ataupun ke kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan. (eki)