KUNINGAN (MASS) – Wacana permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, mendapat tanggapan dari Akdemisi Hukum Dr Suwari Akhmaddhian SH MH.
“Masa jabatan kades saat ini dalam Pasal 39 Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah sangat istimewa,” ujar Suwari, Kamis (26/1/2023).
Berdasar UU tersebut, isinya menyatakan bahwa “Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”. Jadi, lanjut Suwari, kepala desa sebenarnya sudah berpotensi menjabat sampai 18 tahun.
“Kenapa istimewa? Dikarenakan masa jabatan semua pejabat publik diatur maksimal hanya 2 periode saja, contohnya Presiden dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya 2 periode masing-masing 5 (lima) tahun sehingga total 10 tahun,” kata Suwari.
Begitupun dengan kepala daerah seperti Bupati sebagai pejabat yang memberikan SK dan melantik kepala desa. Bupati pun, hanya menjabat maksimal 2 (dua) periode.
Dosen sekaligus pemerhati kebijakan publik itu juga mencontohkan periode pendek itu bahkan berlaku di dunia pendidikan. Rektor di kampus juga hanya 2 (dua) periode.
“Kenapa masa jabatan pejabat publik dibatasi, tentunya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahwa berdasarkan data dari KPK tahun 2022 ada 686 kades dalam 601 kasus,” kata Suwari.
Dirinya menerangkan, pembatasan abatan publik sejalan dengan adigium dari Lord Acton, guru besar Universitas Cambridge yang menyatakan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” yang artinya “kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut”.
“Oleh karena itu sebaiknya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dihentikan. Harusnya, dengan masa jabatan saat ini kepala desa bersyukur dan malu sama masyarakat miskin dan tidak punya pekerjaan,” tegasnya di akhir. (eki)