Yang paling hebat bagi seorang guru adalah mendidik, dan rekreasi yang paling indah adalah mengajar.” (KH. Maimoen Zubair)
Guru adalah salah satu tiang peradaban, karena dari tangan dan lisan mereka lahirlah para kaum muda yang telah menorehkan tinta emas dalam sejarah peradaban. Betapa pentingnya peran guru, sehingga layak dijuluki “pahlawan tanpa tanda jasa”. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah saat ini para guru sudah terjamin kesejahteraannya?
Dikutip dari kuninganmass.com, fenomena tunda bayar yang terjadi di lingkup Pemkab Kuningan bukan hanya terjadi di sektor proyek, tapi juga sektor pendidikan khususnya dana sertifikasi/tunjangan profesi. Dede Semdada (Desem) menyebut, (telat bayar) ini tidak hanya terjadi di sektor pendidikan, khususnya dana sertifikasi pendidikan. Kalau orang awam mikirnya, ini ditransfer dari pusat (tapi kok bisa tidak terbayar). Desem mengiyakan bahwa dana tersebut memang bersumber dari pusat, DAU (Dana Alokasi Umum). Hanya saja, lanjut Desem, ternyata ada surat yang disampaikan oleh Kemendikbudristek tgl 28 November 2022 yang ditujukkan ke Dirjen keuangan, yang berisi bahwa Kabupaten Kuningan ada estimasi kelebihan bayar, SiLPA sekitar 15 Milyar lebih di tahun 2021. (Rabu, 04/01/2023)
Nyatanya nasib para guru saat ini bertolak belakang dengan tetesan keringat dan jerih payahnya dalam mendidik para generasi. Seharusnya kesejahteraan yang mereka dapatkan, tapi ternyata mereka harus menelan pil pahit kehidupan karena kurangnya perhatian dari pemerintah. Yang lebih menyedihkan adalah ketika mendengar upah guru honorer yang hanya digaji 300-500 ribu, bahkan ada yang hanya diupah 150 ribu perbulan. Padahal, bisa jadi beban mereka lebih berat. Bukannya diapresiasi dengan diberikan tunjangan-tunjangan tapi justru mereka dianggap beban bagi APBN sehingga keberadaan guru honorer akan dihapuskan.
Seperti yang tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022, dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK saja. Sungguh kebijakan tersebut sangat menorehkan luka dihati para guru honorer, yang senantiasa telah mengorbankan tenaga juga waktunya untuk mendidik para generasi penerus bangsa. Padahal disini, perannya tidak kalah penting dengan guru PNS/PPPK.
Berbanding terbalik dengan zaman dimana era kekhalifahan Umar bin Khattab memimpin, beliau sangat memuliakan para guru tanpa memandang (seperti saat ini) apakah itu PNS, PPPK, atau honorer. Siapapun yang bergelar guru maka beliau muliakan. Di masa kepemimpinan beliau para guru diberi gaji sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas) dikutip dari logammulia.com, bahwa harga emas antam 4,25 gram pada Senin (09/01/2023) adalah Rp.4.295.250,-. Jadi, jika dikalkulasikan gaji guru pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, dengan harga emas saat ini adalah Rp.64.428.750,-. Sebuah angka yang cukup fantastis untuk gaji seorang guru, namun semua itu sesuai dengan pengabdian juga pengorbanannya. Maka, tidak heran jika lahirlah ulama-ulama hebat dimasanya. Dan, hal ini fakta bukan sekedar khayalan ataupun omong kosong belaka, dan pernah terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab, dan hal itupun lalu dilanjutkan oleh khalifah-khalifah setelahnya.
Mengapa Islam sangat memuliakan seorang guru? Karena banyak orang-orang hebat lahir disebabkan karena gurunya. Seperti kata salah satu ustadz fenomenal, yaitu ustadz Felix Siauw kata beliau manusia itu memiliki dua ayah, pertama ayah biologis, kedua “ayah ideologis”. Yang dimaksud ayah biologis adalah ayah kandung, sedangkan “ayah ideologis” adalah guru yang telah memberikan ilmunya kepada kita. Sebagai perumpamaan betapa pentingnya seorang guru dalam hidup kita.
Sayangnya, dalam sistem kapitalisme kesejahteraan para guru justru diabaikan. Alih-alih diberikan tunjangan atau penghargaan, hak dan kewajibannya mendapat upah justru ditangguhkan, belum lagi keberadaan para guru honorer akan dihapuskan dalam Undang-Undang. Padahal, semestinya baik itu guru honorer ataupun PNS derajat mereka sebagai guru adalah sama, mulia dan layak untuk diperhatikan kesejahteraannya.
Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan,
“Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar, semuanya bershalawat kepada muallim (orang yang berilmu dan mengajarkannya) yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (H.R. Tirmidzi)
Begitulah cara Allah memuliakan para guru, hingga semua makhluknya bershalawat kepada mereka orang berilmu yang mengajarkan ilmunya. Sungguh hanya Islam yang mampu memuliakan guru, karena perannya begitu penting dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Ketika para kawula muda belajar kepada seorang guru yang mumpuni ilmu serta adabnya, maka tidak heran jika lahirlah pemuda-pemuda hebat sebagaimana Imam Syafi’i dan Muhammad Al-Fatih.[]
Wallahu’alam bishshawwab
Penulis : Lala Nurma