KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (3/10/2022) kemarin, dua laki-laki, DK dan YA, diamankan pihak kepolisian di pinggir jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya, ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari keduanya ditemukan ratusan butir obat terlarang.
Penangkapan tersebut, disampaikan langsung Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK didampingi Kasi Hukas Ipda Endar Kuswandi.
Dikatakan, saat penggeledahan itu, didapati dari DK 24 butir obat tramadol HCl dan uang hasil penjualan yanh disimpan di tas selempang sebesar 50ribu. Diamankan pula, HP biru Redmi 9A sebagai barang bukti.
Dari YA, ditemukan barang bukti 370 butir Dextromethophan dan 30 butir Trihexyphenidyl. Obat itu, ditemukan di bawah tumpukan genteng yang disembuyikan YA alias IGOY di belakang warung Cilowa.
Dikatakan Kapolres, setelah ditemukan barang bukti tersebut, Keduanya (DK dan YA) mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik sodara YA.
“Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K mengatakan, atas kejadian tersebut, keduanya disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (eki)