DARMA (MASS) – Polres Kuningan menangkap lelaki berinisial S, di sebuah rumah di Desa Sukarasa Kecamatan Darma. Hal itu, diutarakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi.
Pada awak media, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan bahwa anggotanya di Sat Resnarkoba, menangkap S pada Senin (12/9/2022) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat penggeledehan, lanjut Dhany Aryanda, ditemukan di kamar S, sejumlah 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 200 butir obat jenis Tramadol HCI.
Ke-500 butir obat terlarang yang ditemukan itu, terbungkus kantong kain warna hijau merek Alfamart yang berada didalam lemari kamar tidur tersangka. Tersangka, mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.
“Dari pengakuan tersangka S, bahwa obat-obatan tersebut didapat dari daerah Jakarta,” ungkap Kapolres.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan. S, disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (eki)