KUNINGAN (MASS) – Meninggalnya salah satu dari dua orang yang dihakimi massa di Indapatra – Cigandamekar, karena diduga melakukan pencurian dijelaskan pihak RSUD Linggajati.
Pihak RSUD, tempat W (23), warga asal Astanajapura meninggal itu, menjelaskan kronologi hal tersebut melalui Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD dr Agung Firmansyah.
Baca : https://kuninganmass.com/sempat-dihakimi-massa-di-indapatra-satu-meninggal/
Diterangkan dr Agung, pada tanggal 26, pihak kepolisian membawa kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB.
“Dilakukan pemeriksaan, satunya, W, datang dengan luka di dagu dan tangan,” ujarnya Sabtu (30/7/2022) kemarin, sembari menjelaskan, pukul 17.00 sudah diijinkan pulang setelah pemeriksaan dokter.
Lalu, pada hari berikutnya, tanggal 27, W dibawa kepolisian sekitar jam 05.00 pagi dengan keadaan lemas dan sesak dengan so 2 di angka 45, serta ada penurunan kesadaran.
Kemudian diberikan oksigen, terapi, obat, infus serta pemeriksaan penunjang. Lalu, skeitar jam 8 pagi, terjadi perburukan. Dokter yang memeriksa, menyarankan untuk masuk ruang ICU.
“Di kita full, kita coba hubungi RSUD 45 gull, Gunungjati Full, Ciremai Full, Plumbon full,” terangnya.
Kemudian, sekutar pukul 13.00, terjadi kembali perburukan pada pasien. Karenanya, lanjut dr Agung, dipasang alat pernafasan (vibrasi). Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal oleh dokter.
“Penyebab kematian, kami tidak bisa menjawab, karena itu harus autopsi,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjut dr Agung, dicurigai penyebab kematian pasien karena adanya trauma benda tumpul di sekitar dada. (eki)