KRAMATMULYA (Mass) – Kebijakan moratorium pasar modern di Kuningan ternyata hanya retorika belaka. Ini dapat dilihat di Jalan Raya Kramatmulya, tidak jauh dari Pasar Kurucuk (tradisional), berdiri minimarket Alfamart baru.
Pantauan kuninganmass.com, minimarket ini sudah dibangun dan ditata secara rapi. Barang-barangnya sudah komplit tinggal operasional saja. Wajar apabila masyarakat beranggapan keberadaannya telah mendapat restu dari Bupati H Acep Purnama MH.
“Kalau tidak salah perda tentang pasar modern sudah ada. Perda tersebut mengatur jarak terhadap pasar tradisional dan lain-lain. Saya juga pernah mendengar ada moratorium (penghentian) toko modern. Tapi kok di Kramatmulya malah berdiri Alfamart baru yah,” ujar Nanang, salah seorang warga biasa, yang kebetulan melintas, Minggu (18/6/2017).
Ia menduga, segala ketentuan yang digariskan oleh perda telah dipenuhi oleh Alfamart. Selain itu, moratorium toko modern pun sudah dicabut sehingga minimarket baru bisa berdiri dan beroperasi.
Namun ketika dikonfirmasikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H Lili Suherli MSi, memberikan jawaban mengejutkan. Ia menegaskan, Alfamart di Kramatmulya belum berijin. (deden)