KUNINGAN- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan AKBP Yaya SatyaNagara, S.H Talk Show di Radio RRI Cirebon secara Daring/online dalam pembahasan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di dunia selebritis atau industri hiburan .
Acara dikemas dengan obrolan santai dan candaan khas, senin ( 17/01/2022) pagi bertempat di ruangan kepala BNNK Kuningan.
Dalam talk show tersebut Yaya menjelaskan penggunaan sabu atau metamfetamin memang dapat meningkatkan stamina, mereka menggunakan cara instan untuk memperkuat/mendopping dengan menyalahgunakan narkoba yang mana tentu itu sangat membahayakan kesehatanya.
Sekedar informasi, metamfetamin atau sabu-sabu ini biasa digunakan untuk mengobati ADHD dan narkolepsi (gangguan tidur) dan efek penambah stamina hanya bertahan sementara, efek jangka panjangnya dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, tekanan darah meningkat, paranoid, pikiran kacau, perubahan suasana hati yang ekstrem, dan ketergantungan.
Lanjut, Menurut Yaya sebenarnya ada cara lain yang diajarkan agama untuk dapat meningkatkan stamina, yaitu dengan beristirahat pada saat pembagian shalat 5 waktu untuk batas jeda.
Karena sejatinya tenaga manusia tidak bisa digunakan secara terus menerus. Selain itu dikatakan yaya, makanan yang sehat dapat meningkatkan stamina seperti buah-buahan, sayu-sayuran, madu dan dengan rutin berolahraga.
Dalam kesempatan yang sama, Yaya mengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di kabupaten kuningan tidak kalah banyak. Tercatat pada tahun 2021 lebih dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kuningan dan kabupaten Majalengka (karena majalengka merupakan rayonisasi bnnk Kuningan).
“20 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, ada 1 orang yang terpaksa harus di proses hukum karena menkonsumsi narkoba secara berulang-ulang dan sisanya di rehabilitasi karena mereka korban, orang sakit yang harus disembuhkan” jelasnya.
Hal ini dikatakan Yaya merupakan tugas kita bersama untuk sama-sama melakukan pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kemudian, terkait angka kasus penyelahgunaan narkoba di industri hiburan dan di kabupaten kuningan khususnya, mereka yang tertangkap itu adalah “korban”.
Mereka semua tidak bisa disalahkan 100% apalagi alasan mereka hampir semuanya seragam, terpaksa karena pekerjaan mereka.
Dimana, industri hiburan ini dikatakan Yaya menjadi sasaran empuk bagi bandar narkoba untuk mengedarkan ‘produknya’. Jadi yang harus dipangkas dan dituntas habiskan adalah bandarnya.
“Mereka semua hanya korban, yang harus dituntaskan adalah bandarnya karena mereka yang merusak generasi bangsa. Korban berhak mendapatkan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 54 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menentukan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan sosial”, tegas Yaya.
Diakhir, Yaya berharap wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka yang merupakan wilayah rayonisasi BNNK Kuningan dapat kondusif dan dapat menekan sekecil mungkin penyalahgunaan narkoba.
Serta masyakarakat kabupaten kuningan dan Majalengka dapat menolak keras akan adanya peredaran narkoba, bandar narkoba ataupun melakukan pencegahan baik untuk diri sendiri atau keluarga terdekat. (agus)