JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan diberikan selama masa libur sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola program.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN, Arumsari, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan guna mengoptimalkan pengelolaan program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga standar layanan MBG.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari, Kamis (18/6/2026).
Dalam aturan tersebut ditegaskan selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik. Kelompok nonpeserta didik yang dimaksud adalah kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penghentian sementara layanan berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan dihentikan sementara, BGN memastikan keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Menurutnya, petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga aset dan fasilitas yang digunakan dalam program MBG.
Selain itu, BGN juga memutuskan tidak memberikan insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur. Kebijakan ini disebut dapat menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.
Arumsari menjelaskan, dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit dan tidak adanya pembayaran insentif selama 18 hari masa libur, pemerintah berpotensi menghemat anggaran hingga sekitar Rp3 triliun.
“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun rupiah,” katanya.
BGN berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pengelolaan Program MBG yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan layanan siap kembali berjalan setelah masa libur berakhir. (didin)