KUNINGAN (MASS)- Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP menyebutkan, sebagai salah satu upaya mencegah potensi kerumunan yang bisa menimbulkan penularan Covid-19, maka pesta kembang api dalam menyambut perayaan tahun baru 2022 tidak diperkenankan.
Larangan tersebut, dikatakan Indra, telah disepakati dalam rapat teknis persiapan malam tahun baru. Aturan tertulis terkait hal itu, sambungnya, akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil rapat, pihaknya juga akan melakukan penutupan untuk area publik yang biasa dijadikan tempat berkumpul masyarakat seperti, Alun-alun Kuningan dan taman-taman dan akan mematikan lampu PJU di area tersebut.
“Hal ini, untuk menghindari kerumunan masyarakat pada malam pergantiaan tahun yang bisa menjadi potensi penyebaran kembali Covid-19,” terang Indra.
Indra merinci untuk penutupan area publik, akan dimulai hari Jumat malam, tanggal 31 Desember 2021 -2 Januari 2022, mulai pukul 21.00 WIB.
Selain itu, lanjutnya, jam operasional supermarket sampai pukul 22.00 WIB. Untuk Obyek Wisata, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB.
Hal terhitung mulai hari ini, Jumat tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi tingginya mobilisasi masyarakat, phaknya juga bersama jajaran Polri dan Dishub, akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan penutupan jalan.
Rekayasan lalu lintas dilakukan mulai dari lampu merah Terbit sampai perempatan Gotong Royong tanggal 31 Desember 2021 s/d 1 Januari 2022 mulai pukul 21.00 WIB. Dan untuk yang akan menuju kawasan Palutungan, akan diarahkan ke ke Puncak/Cileuleuy.
Dikatakan Indra, untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan aturan yang telah ditetapkan Pemkab Kuningan, pada malam pergantian tahun, Tim Satgas Covid-19 beserta jajaran TNI/Polri akan melakukan patroli ketat dan menindak tegas bagi yang melanggar. (agus)