KALIMANGGIS (MASS) – Masyarakat Desa Cipancur dan Partawangunan Kecamatan Kalimanggis merasa keberatan atas pemasangan tiang listik di lahan milik mereka. Pasalnya, pemasangan tersebut tanpa meminta ijin terlebih dulu dari warga pemilik lahan.
Keberatan mereka ditindaklanjuti oleh LSM Kampak dengan beraudiensi dengan para wakil rakyat, Jumat (17/12/2021). Dua anggota dewan menghadapi mereka, diantaranya H Chartam Sulaiman dan Yaya, selaku sekretaris dan anggota komisi II yang membidanginya.
“Kewajiban kami menerima aspirasi sekaligus menindaklanjutinya agar persoalan rakyat bisa terpecahkan. Nah kemarin itu kita berdialog dengan para pihak terkait agar ada titik temu,” tutur Chartam yang kebetulan pernah bekerja di PLN.
Dihadirkan, para kades tempat dimana tiang listrik itu dipersoalkan. Dihadirkan pula pejabat dari DPMPTSP selaku dinas yang memberikan ijin dan juga pejabat dari PLN Kuningan.
“Masalahnya begini, ada sebanyak 10 tiang listrik yang dipasang di tanah warga yang melintasi Desa Cipancur dan Partawangunan. Listriknya untuk dialirkan ke peternakan unggas di sana,” jelas politisi Nasdem tersebut.
Sayangnya, pemilik kandang unggas tidak hadir dalam audiensi. Untuk itu, Chartam bersama anggota dewan lainnya, Yaya, hanya berdialog dengan mereka yang hadir saja, tanpa keterlibatan pemilik kandang unggas.
Terungkap, tiang listrik sudah terpasang sejak 2 tahun silam. Yaya, selaku anggota komisi II yang mencoba mencari titik terang, berkesimpulan ada satu tahapan yang tidak ditempuh sebelum tiang listrik itu dipasang oleh PLN.
“Ini masalahnya etika dan estetika. Etikanya, pemilik lahan seharusnya diminta ijinnya sebelum tanahnya ditancapkan tiang listrik. Karena memang strum listriknya bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk peternakan unggas. Dan secara estetika, tadi menurut para kades, keberadaan tiangnya mengganggu,” tutur Yaya.
Oleh karenanya, Yaya meminta kepada para pihak terkait untuk melakukan join survei. Masalah keberatan tersebut harus segera diselesaikan dengan masyarakat pemilik lahan. Jika keberadaan tiang mengganggu, maka perlu dipindahkan dengan memerhatikan etika di lahan baru.
“Kalaupun ada beberapa diantaranya yang bisa ditengahi dengan pemberian kompensasi maka itupun dapat menjadi alternatif solusi. Yang terpenting, secara etika pemilik lahan harus dimintai ijinnya,” tandas politisi PKS tersebut. (deden)