KUNINGAN (Mass) – Munculnya persoalan beberapa bangunan perumahan Pesona Alam Kuningan, Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung yang diduga berdiri di lahan Cechment Area atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Gunungkeling Kuningan, akhirnya dibahas dalam rapat dengan pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (9/6). Hadir dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPRD H Dede Ismail didampingi jajarannya, Kasat Pol PP Indra Purwantoro, Kabid Pelayanan Perijinan DPMPTSP Asep Suryaman, para pengusaha, serta perwakilan sejumlah ormas.
“Poin pertanyaan kami, tetap kami tidak akan lari kemana-mana, kami hanya butuh kejelasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dimiliki oleh Kabupaten Kuningan. Kita ingin tanya catchment area yang berkaitan juga dengan Perda LP2B dan RTRW, kita tahu disana ada The Mountain water boom, saya ingin tahu masalah regulasi seperti apa,” ucap Sekretaris DPD Pekat IB Kuningan H Nana Mulyana Latif ST dalam rapat tersebut.
Setelah itu, pihak DPMPTSP diwakili kabidnya Asep Suryaman menjelaskan, keberadaan Villa Kampung Gunung sudah sesuai dengan ketentuan perijinan yang dikeluarkan tahun 2010. Pihaknya berani mengeluarkan SK atau perijinan, mengingat saat itu Kuningan belum memiliki Perda LP2B yang baru keluar tahun 2015.
“Area disana sudah sesuai SK yang dikeluarkan tahun 2010, yang diajukan pengembang itu dari perumahan sampai area Kampung Gunung. Kami waktu itu ada dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup dan lain-lain, kami mengeluarkan izin itu tidak ujuk-ujuk, dan tahun 2010 waktu itu Perda LP2B belum ada,” ujarnya.
Pihak pengusaha H Wawan Setiawan menyampaikan, Pesona Alam Kuningan mengajukan ijin untuk perumahan dan usaha tahun 2010, dan semua perijinan ada seperti ijin tetangga (HO), rekomendasi amdal, kajian teknis, UPL UKL, ijin perumahan, ijin gangguan water boom dan lainnya.
“Kalau ada yang kurang, mohon dikoreksi. Bentuk usaha ada 3, pertama perumahan, lalu water boom, ada permainan juga untuk anak dan sekarang ada Villa Kampung Gunung. Dulu rencananya hotel, tapi tidak boleh. Awalnya ini untuk pribadi, tapi animonya tinggi, maka dibangun tahun 2016. Disana justru sudah dirancang gedung serba guna, ada barak untuk pelatihan sekolah tapi belum dibangun, ijin sudah ada. Kami menyadari, kami manusia, barangkali ada sedikit menyimpang, kami siap untuk memperbaikinya,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD H Dede Ismail SIP MSi mengaku, akan membawa hasil rapat dengar pendapat itu di rapat internal untuk pembahasan lebih lanjut. (andri)