KUNINGAN (MASS) – Kantor BPSK Kabupaten Kuningan akhirnya bisa menempati kantor baru.
Hal ini setelah renovasi kantor baru di Jalan Pramuka selesai. Proses renovasi terbilang cepat setalah tiba-tiba kantor Satpol PP harus pindah ke eks Kantor Koperasi UKM
Semula kantor BPSK beralamat di eks Kantor SENPIK dekat stadion Mas’ud Wisnusaputra, yang sekarang akan dipergunakan untuk Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua BPSK Kabupaten Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, SH., MH saat dikomfirmasi di kantornya pada hari Jumat, 29 Oktober 2021.
“Iya benar, mulai Senin 1 Nopember 2021, kantor kami akan berpindah ke jalan Pramuka, dekat dengan Kantor Setda Kabupaten Kuningan. Tentu kami senang karena disana tempatnya lebih refresentatif untuk melakukan sidang sengketa konsumen.” jelasnya.
Dulu pada akhir 2019, lanjut Acep, pihaknya memang meminjam tempat ini kepada bupati dan orang nomor satu di kota kuda pada saat itu mengizinkan untuk sementara waktu menempati kantor eks SENPIK ini.
BPSK sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan mengenai Perlindungan Konsumen sedianya merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi.
Tetapi tidak serta merta Pemerintah Kabupaten/Kota melepas begitu saja. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban dalam pembinaan terhadap BPSK.
Baik dalam hal sarana maupun prasarana, selain hal-hal lainnya dalam hal pembinaan Sumber Daya Manusia.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati, sudah memfasilitasi dan membantu kami sehingga pelayanan terhadap masyarakat konsumen dapat terus dilanjutkan, ” pungkasnya.(agus)