KUNINGAN (MASS) – Tiga unsur pimpinan dewan yang berasal dari tiga partai berbeda, PKS, Gerindra dan PKB dilaporkan Nuzul Rachdy ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (13/11/2020) pagi.
Ditanyai hal itu, salah satu unsur pimpinan dari Fraksi Gerindra Bintang, H Dede Ismail menanggapinya dengan tenang.
Saat diwawancarai awak media selepas pembacaan keputusan Sidang Paripurna tadi malam, Deis menyebut setiap warga negara punya hak dan kewajiban mematuhi aturan hukum.
“Biarkan nanti proses berjalan, tetapi dalam proses itu kan butuh waktu, verifikasi, klarifikasi lalu terkait tindak penyelidikan apakah bisa dilaksanakan proses selanjutnya. Sama prosesnya (seperti Zul dilaporkan ke BK). Itu kan masih panjang,” jawabnya.
Baca juga: https://kuninganmass.com/politics/fraksi-pdip-wo-pelengseran-zul-diketuk-palu/
Deis, yang juga setelah paripurna itu bertindak sebagai Plt ketua dewan, menggambarkan bahwa saat ini, lembaga DPRD sudah memberikan pendidikan bahwa semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum.
“Saya kira BK sudah profesional ya, apalagi cuman kami, yang wakil. Semua anggota sama. Dan termasuk jajaran badan kehormatan juga sama, mempunyai status yang sama apabila nanti melanggar peraturan tata tertib, tata cara beracara maupun kode etik. Jadi dimata hukum itu, semua sama,” jawabnya saat ditanya bagaimana tanggapan dilaporkannya dirinya dan dua pimpinan dewan, pada BK Dewan. (eki/deden)