KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan Dr Elon Charlan, mewanti-wanti agar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi sesuai LHP BPK RI yang dihadapi sekolah-sekolah di bawah naungan dinasnya, tetap mengedepankan kehati-hatian. Hal itu dikatakan Elon, sesaat setelah menghadiri undangan Komisi IV DPRD Kuningan, untuk pemaparan LHP BPK, Selasa (8/4/2026).
Mulanya, Elon menegaskan bahwa apa yang disampaikan ke DPRD, tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah disampaikan Sekda di hari sebelumnya. Dimulai dari angka TGR yang nyatanya hanya Rp 3,2 Milliar, sampai data-data lainnya. Begitu juga, Elon mendorong penyelesaian rekomendasi BPK oleh sekolah-sekolah.
“Kita kan sedang berupaya mendorong sekolah-sekolah ini melakukan tahapan pembayaran, upaya kita maksimal kan gitu, apapun hasilnya. Karena kan kalo Karena TGR itu, jangan sampai begini, sudahlah salah dibayar melakukan kesalahan tambahan. Ini yang memang kita harus hati-hati, intinya mencari jalan tengah. Kayak di pegadaian lah,” kata Elon berseloroh, seolah teringat tagline mengatasi masalah tanpa masalah.
Dalam wawancara, Elon juga meminta waktu ke pihaknya di Disdikbud. Karena, kata Elon, TGR ini bukan ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara langsung. Namun karena pihaknya sebagai dinas adalah pengendali, barangtentu Disdikbud punya tangung jawab secara tupoksi. “Sekian puluh sekolah harus diselesaikan memang berat tapi kita harus mendorong,” tuturnya.
Elon juga menyatut regulasi perundang-undangan yang mengatakan bahwa rekomendasi BPK itu harus ditindaklanjuti dalam 60 hari (harus ada progress). Bahkan kalo tidak selesai, kata Elon, ada ketentuan yang bisa dicicil dengan mekanisme tertentu. Ada deskresi yang membolehkan dicicil selama 2 tahun kedepan.
“Itu regulasi yang ngomong, bukan saya,” kata Elon, menegaskan.
Saat ini, jawab Elon, dari total TGR Rp 3,2 Milliar yang sudah dilakukan penyelesaian sekitar 14% atau Rp 400 jutaan yang sudah masuk. Selain LHP BPK, Elon kemudian ditanya perihal warisan hutang ke pihak ketiga Disdik, apakah akan dibayarnya juga atau tidak.
“Saya tidak menandatangani berita acara susah dan bahagia, saya betul-betul berangkat ke Disdik itu dari nol. Tapi karena LHP ini tupoksi dinas kewajiban pemerintah wajib saya lanjutkan kalo bicara yang lain saya tidak pernah menandatangani susah dan bahagia,” ujarnya mengulang.
Ditanya apakah LHP ini akan diganti dengan uang pribadi Elon? Ia membantah. “Kan saya juga bukan manusia dungu, gak mungkin berbuat pupujieun (tapi) saya dipenjara,” jawabnya.
“Kami ini relatif kabinet baru doakan dari kemarin dilantik kedepan tidak mengulang-ngulang perbuatan yang keliru terus,” imbuh Elon, sembari meminta waktu tapi enggan menyebut warisan LHP BPK ini berada di zaman siapa. (eki)
https://www.instagram.com/reel/DW06W8xk5SD/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==